KIP Provinsi Aceh Ambil Alih Penyelenggaraan Pemilu di Lima Daerah

Abadikini.com, BANDA ACEH –  Komisi Independen Pemilihan (KIP) di lima daerah di Provinsi Aceh masih bermasalah. Sehingga KIP Provinsi Aceh mengambil alih seluruh proses tahapan pemilu. Wakil Ketua KIP Aceh, Tarmizi mengatakan, ada 4 kabupaten yang tahapan pemilu diambil oleh KIP Aceh, karena komisioner belum dilantik oleh bupati. Sehingga terjadi kekosongan komisioner penyelenggara tingkat kabupaten.

Kabupaten yang diambil alih oleh KIP Aceh adalah Aceh Tenggara, Bener Meriah, Simeulue dan Aceh Selatan. Sedangkan Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 22 Februari 2019 akan habis masa jabatannya, juga terancam harus diambil alih.

“Sebenarnya yang diambil alih itu 4 kabupaten. Ditambah Aceh Tengah sebentar lagi akan habis masa jabatannya,” kata Tarmizi, Minggu (10/2) di Banda Aceh.

Tarmizi memastikan akan tetap mengambil alih agar pelaksanaan pemilu berjalan seperti yang direncanakan. Apalagi ini merupakan amanah undang-undang.

Meskipun diakuinya secara geografis sangat berjauhan dan kendala lainnya saat rapat pleno semua komisioner harus hadir. Namun apapun yang terjadi penyelenggaraan Pemilu tetap harus dilaksanakan.

“Walaupun secara geografis sangat berjauhan, tetapi kendala apapun harus kita hadapi karena ini sudah perintah undang-undang,” ucapnya.

Dikutip dari Merdeka.com, Tarmizi menjelaskan, belum dilantiknya 4 KIP kabupaten di Aceh ini karena terkendala sejumlah persoalan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Sehingga bupati tidak mau melantik. Contohnya yang terjadi di Simeulue. Padahal Surat Keputusan (SK) sudah dikeluarkan oleh KPU Pusat.

“Karena bupati tidak mau melantik, KPU juga tidak berani dan ini menjadi persoalan, ditambah lagi ada yang melakukan gugatan terhadap komisioner yang telah dinyatakan lulus,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawar Syah yakin seluruh kabupaten yang diambil alih bisa selesai nantinya. Sehingga KIP Aceh tidak perlu lagi mengambil alih seluruh penyelenggaraannya.

“Insya Allah sebelum Maret sudah ada komisionernya. Kita berharap seperti itu. Selama ini memang KIP Aceh mengambil alih,” kata Munawar Syah.

KPU sudah mengklarifikasi persoalan yang ada di kabupaten tersebut, termasuk ke DPRK dan bupati. Sedangkan untuk Aceh Tengah yang akan berakhir masa jabatannya tanggal 22 Februari 2019, juga sudah dikoordinasikan oleh KIP Aceh dan KPU.

Sedangkan untuk kabupaten Simeulue, sebutnya, persoalannya ada 3 komisioner yang telah diluluskan oleh Komisi A DPRK dianggap bersamalah. Persoalan ini bahkan sudah dibahas sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun belum ada titik temu.

“Walaupun SK sudah turun dari KPU, karena ada yang bermasalah. Mendagri sudah sarankan untuk digantikan 3 orang bermasalah itu dengan cadangan, tetapi mereka menolak dan bupati tidak mau melantik,” jelasnya.

Kendati demikian, Munawar mengaku KIP Aceh siap untuk mengambil alih agar proses pelaksanaan pemilu tidak tertunda. Meskipun banyak kendala, seperti lokasi yang berjauhan. “Tetapi kan tidak mungkin gara-gara persoalan itu pemilu ditunda, makanya kita siap ambil alih,” tegasnya.

Munawar berkeyakinan, dalam waktu dekat persoalan bisa diselesaikan. Apalagi KPU sudah melakukan klarifikasi agar bisa segera dikeluarkan SK kepada komisioner KIP yang ada di kabupaten tersebut.

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker