Bawaslu Berencana Panggil Jokowi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Abadikini.com, BANTEN – Badan Pengawasan Pemilihan umum ( Bawaslu ) Kabupaten Lebak , Provinsi Banten memastikan akan menindaklanjuti semua laporan terkait Pemilu 2019. Termasuk salah satunya laporan dari Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi atau Tampung Padi, Ferry Renaldy.

Sabtu sore, (2/2/2019), Ferry melaporkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01,Joko Widodo atau Jokowi -Ma’ruf Amin terkait billboard yang memasang siluet mirip tikus pada kolom Capres 02, Prabowo Subianto.

Ferry menduga, billboard itu melanggar PKPU Nomor 23 tahun 2018 pasal 21 tentang materi kampanye yang harus sopan, tertib, mendidik, bijak dan tidak bersifat provokatif.

“Pada prinsipnya Bawaslu Lebak menerima laporan yang kami akan kaji dulu apakah laporan ini syarat formil materilnya terpenuhi tidak,” ujar ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori seperti dilansir BantenHits.com, Sabtu (2/2/2019).

Menurut dia, jika laporan terpenuhi syarat formil dan materilnya, Bawaslu Lebak akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang terkait baliho terdapat siluet seperti tikus, seperti pasal yang diadukan oleh pelapor.

“Yang dilaporkan Jokowi-Ma’ruf. Kami akan panggil TKD (Tim Kampanye Daerah) capres 01 di Lebak, bisa tidak mereka panggil Jokowi karena terlapor Jokowi,” ujar Odong.

“Terkait pasal (yang di laporkan pelapor) kami perlu kajian dulu syaratnya dulu kita lakukan. Beberapa pihak yang akan ambil hasil kajian dan keterangan beberapa akan ditentukan,” sambungnya seperti dikutip dari Suara.com.

Ia menambahkan, pihaknya punya waktu 21 hari untuk menuntaskan kasus tersebut. Tahapannya, tujuh hari sejak pertama kali billboard ditemukan, kemudian tujuh hari setelah adanya laporan, ditambah tujuh hari untuk melakukan pemanggilan saksi terkait pemasangan APK tersebut.

Editor
Selly
Sumber Berita
Suara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker