Ancaman Golput dalam Pemilu

Seberapa mengancamkah angka golongan putih (golput) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang? Dugaan saya, tidak terlalu mengancam. Dari tahun ke tahun, orang yang tidak memilih karena alasan politik dan ideologi mengalami penurunan signifikan.

Bila dilihat dari sejumlah publikasi hasil survei, angka golput hanya berada di kisaran 2-3 persen dan tidak pernah menyentuh angka 5 persen. Survei teranyar Indikator Politik Indonesia pada Desember 2018 menunjukkan hanya 1,1 persen pemilih yang mengaku akan golput.

Menurut saya, hal yang paling mengkhawatirkan kita adalah menurunnya tingkat partisipasi pemilih. Angka partisipasi pemilih diukur dari selisih antara jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap dengan pemilih yang menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu.

Dari pemilu ke pemilu, tingkat partisipasi pemilih mengalami penurunan sejak 1999, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden. Tren partisipasi dalam pemilu presiden selalu mengalami penurunan, yaitu dari 79,76 persen (pemilu presiden putaran 1 2004) ke 74,44 persen (pemilu presiden putaran II 2004), dan turun lagi ke 72,09 persen (pemilu presiden 2009) dan 70 persen (pemilu presiden 2014).

Partisipasi dalam pemilu legislatif juga mengalami penurunan, dari 97,7 persen pada 1999 menjadi 70,99 persen pada 2009 dan 75,11 persen pada 2014.

Turunnya angka partisipasi pemilih ini membahayakan performa politik karena menunjukkan turunnya minat pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilu dan tertarik dengan kegiatan-kegiatan politik. Menurunnya tingkat partisipasi juga menunjukkan turunnya tingkat kepercayaan pemilih bahwa pemilu adalah salah satu jalan untuk menentukan masa depan bernegara serta memberikan hadiah dan hukuman kepada inkumben.

Partisipasi politik publik, baik secara online maupun offline, mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Survei CSIS dalam dua tahun terakhir menunjukkan rendahnya minat publik untuk terlibat dalam aktivitas politik, baik secara offline maupun online.

Penurunan ketertarikan aktivitas offline tampak dari rendahnya partisipasi dalam menghadiri kampanye politik dan terlibat menjadi bagian dari relawan atau tim sukses. Sementara itu, turunnya minat dalam partisipasi online terlihat dari rendahnya aktivitas menandatangani petisi online, membaca berita online yang ada kaitannya dengan partai atau kandidat, serta me-like atau meneruskan berita politik.

Faktor apakah yang mempengaruhi tingkat partisipasi atau voter turn out? Dalam sejumlah literatur terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu, seperti sistem pemilu, integritas penyelenggara pemilu, kampanye politik, dan durasi (masa) kampanye.

Studi Sanz (2015) menunjukkan bahwa sistem pemilu mempengaruhi tingkat partisipasi dalam pemilu. Negara yang menggunakan sistem proporsional terbuka cenderung lebih tinggi tingkat partisipasinya, yakni sebesar 1-2 persen, dibanding negara yang menggunakan sistem proporsional tertutup. Faktor kandidat dalam sistem proporsional terbuka, menurut Sanz, dapat meningkatkan tingkat partisipasi dalam pemilu. Adapun Blais dan Carty (1990) melihat tingginya angka partisipasi dalam sistem proporsional dibanding sistem distrik.

Pendapat mengenai pengaruh integritas penyelenggara pemilu dengan partisipasi pemilih disampaikan oleh Birch (2010). Menurut dia, persepsi publik terhadap integritas, kepercayaan, dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu akan mempengaruhi tingkat partisipasi.

Faktor lain yang mempengaruhi tingkat partisipasi adalah kampanye negatif. Sejumlah literatur mengkonfirmasi bahwa kampanye negatif menyebabkan pemilih non-partisan dan mengambang malas ke tempat pemungutan suara (TPS). Studi Kahn dan Kenny (1999) menunjukkan adanya hubungan antara kampanye negatif yang diterima oleh pemilih yang non-partisan serta tidak terafiliasi ke kandidat/partai tertentu dan tingkat partisipasi mereka dalam pemilu. Pemilih non-partisan diterpa kampanye negatif memiliki kecenderungan yang tinggi untuk tidak berpartisipasi dibanding pemilih loyal (core voters). Pemilih loyal biasanya tidak terpengaruh oleh informasi negatif.

Waktu kampanye yang panjang juga bisa mempengaruhi pemilih malas ke TPS. Kemalasan tersebut dipengaruhi oleh adanya kejenuhan politik yang timbul karena tidak adanya inovasi kampanye oleh kandidat. Komisi Pemilihan Umum menetapkan masa kampanye sekitar tujuh bulan, dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Waktu kampanye yang panjang ini banyak dikeluhkan oleh calon legislator karena mereka mengeluarkan dana kampanye yang banyak dan sulitnya menjaga basis massa bila terdapat gempuran politik uang oleh calon lain. Studi Hill (2017) menunjukkan adanya hubungan yang positif antara masa kampanye yang panjang dan partisipasi pemilih dalam pemilu. Masa kampanye yang pendek, menurut Hill, dapat meningkatkan partisipasi pemilih dibanding masa kampanye yang panjang.

Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi pemilih adalah mendorong partai atau calon presiden mengubah model kampanye dengan menekankan pada aspek inovasi, visi, dan gagasan. Kita menunggu apakah partai dan kandidat mau berubah.

Oleh: Arya Fernandes 
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
Tempo

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker