Seorang Saksi Kasus Meikarta Minta Dilindungi LPSK

Abadikini.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah ada satu orang,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dilansir dari laman RMOL, Selasa (29/1/2019).

Permohonan saksi tersebut saat ini tengah proses pengkajian oleh tim investigasi. Namun Edwin enggan menjelaskan detail unsur saksi yang dimaksudnya.

“Saya harus cek dulu kepada bagian penelaah dan investigasinya,” dalilnya.

Edwin menjelaskan bahwa LPSK telah insiatif dan proaktif  memonitoring sidang kasus tersebut yang mengagendakan pemeriksaan saksi.

“Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini,” demikian Edwin.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
rmol

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker