Kejagung Terima Berkas Tersangka Hoax Surat Suara Tercoblos
Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pelimpahan berkas perkara tersangka berinisial TS terkait kasus hoax surat suara tercoblos. Tim jaksa sedang meneliti berkas tersebut.
“Kejaksaan Agung RI telah menerima lagi 1 berkas perkara atas nama tersangka TS dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax),” kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri, dalam keterangannya, Selasa (29/1/2019).
Berkas perkara diterima Kejagung pada Senin (28/1). TS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP.
Hingga saat ini, Kejagung telah menerima sebanyak 6 berkas perkara atas nama tersangka BBP, MYH, M, S alias AK, S, dan TS terkait kasus itu. Mukri mengatakan Kejagung telah menunjuk 5 orang jaksa yang ditugasi untuk meneliti masing-masing berkas perkara itu.
“Di mana masing-masing berkas berkara telah ditunjuk Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan 5 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil,” papar Mukri sebagaimana Abadikini.com kutip dari Detikcom.