Kejagung Terima Berkas Tersangka Hoax Surat Suara Tercoblos

Abadikini.com, JAKARTA –  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pelimpahan berkas perkara tersangka berinisial TS terkait kasus hoax surat suara tercoblos. Tim jaksa sedang meneliti berkas tersebut.

“Kejaksaan Agung RI telah menerima lagi 1 berkas perkara atas nama tersangka TS dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax),” kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri, dalam keterangannya, Selasa (29/1/2019).

Berkas perkara diterima Kejagung pada Senin (28/1). TS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP.

Hingga saat ini, Kejagung telah menerima sebanyak 6 berkas perkara atas nama tersangka BBP, MYH, M, S alias AK, S, dan TS terkait kasus itu. Mukri mengatakan Kejagung telah menunjuk 5 orang jaksa yang ditugasi untuk meneliti masing-masing berkas perkara itu.

“Di mana masing-masing berkas berkara telah ditunjuk Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan 5 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil,” papar Mukri sebagaimana Abadikini.com kutip dari Detikcom.

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
Detik

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker