Yusril Merasa Aneh dengan Pernyataan Mahfud MD Tentang Ba’asyir

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Mahfud MD yang mengatakan bahwa Menkumham bisa mendelegasikan Dirjen, Bukan Yusril. Ketua Umum partai Bilan Bintang ini juga merasa aneh dengan pernyatan Mahfud MD.

“Malah aneh apa yang dikatakan oleh Pak Mahfud bahwa Presiden harus mendelegasikan kewenangan pemberian bebas bersyarat kepada Dirjen, karena pembebasan itu adalah wewenang Menkumham. Tidak ada pendelegasian wewenang kepada saya dalam masalah Baasyir ini,” kata Yusril lewat rilisnya yang direrima redaksi Abadikini.com, Jumat (25/1/2019) malam.

Menurut Yusril, Presiden bisa menugaskan siapa saja yang dianggapnya pas dan mampu dalam memecahkan suatu permasalahan.

Pasalnya Kata Yusril, persoalan bebas bersyarat Ba’asir itu terkatung-katung sejak Desember, karena terbentur dengan penerapan peraturan tentang bebas bersyarat itu. “Untuk mengatasi masalah itulah, Presiden meminta saya untuk menelaah mencari jalan keluar dan juga memerintahkan agar saya berbicara dengan Ba’asyir,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, Presiden tahu ada masalah yang terkatung-katung, lalu menunjuk seseorang untuk mencari jalan keluar mengatasinya. Hal seperti itu kata Yusril, wajar dan sering terjadi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan baik dalam menangani masalah dalam negeri dan juga masalah yang bersifat internasional.

“Solusi mengatasi masalah itu saya laporkan kepada Presiden dan Presiden setuju dengan solusi yang sata ajukan. Saya mengumumkan langkah untuk memberikan pembebasan kepada Baasyir. Eksekutornya tentu bukan saya, melainkan Menkumham dan jajarannya. Semua pembicaraan Presiden dengan saya sudah saya informasikan kepada Menkumham,” jelas Yusril.

Yusril pun menyindir Mahfud MD, mungkinyang mejadi maslah adalah Presiden menyuruh dirinya mencari jalan keluar guna menyelesaikan permaslahan yang dihadapi oleh Abu Bakar ba’asyir dari pada menyuruh Mahfud MD, jika seperti itu maka kata Yusril tentu dirinya tidak bisa menjawabnya.

“Yang menjadi masalah bagi Pak Mahfud barangkali mengapa Presiden menyuruh Yusril mencari jalan keluar mengatasi masalah Ba’asyir, bukan meminta Mahfud MD. Kalau ini saya tentu tidak bisa menjawab,” sindirnya.

“Sama halnya saya tidak bisa menjawab mengapa Mahfud MD yang semula digadang-gadang jadi Cawapres, tetapi yang jadi malah Kiyai Ma’ruf. Kalau ini tentu hanya Presiden Jokowi yang bisa menjawabnya,” pungkas Yusril mengakhiri keterangannya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai ada yang keliru dalam rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Merujuk aturan, jika ingin dibebaskan segera maka Ba’asyir harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

“Iya (tergesa-gesa), saya kira prosedurnya keliru. Kemudian organisatorisnya juga keliru ya. Semestinya menurut PP No 99 (tahun 2012) yang melakukan itu kan Menkumham,” ujar Mahfud kepada wartawan di UGM, Jumat (25/1/2019).

“Menkumham bisa mendelegsikan ke Dirjen Pemasyarakatan. Yusril itu kan bukan, Menkumham bukan, penasihat presiden juga bukan dia. Dia penasihat (pengacara capres incumbent) Pak Jokowi, bukan penasihat presiden,” lanjut Mantan Ketua MK ini.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker