Mekanisme Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dan Dasar Hukum

Abadikini.com, JAKARTA – Wacana pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba’asyir terus menjadi polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar hukumnya. Seperti apa landasan dan fakta-faktanya?

DASAR HUKUM:

1 Pembebasan bersyarat napi terorisme

– Menjalani 2/3 hukuman

– Menyesali kesalahannya

– Kesetiaan kepada NKRI-Pancasila

2 Pemberian grasi (ampunan)

– Presiden bisa memberikan grasi jika ada permohonan.

FAKTA

– Baasyir telah menjalani 2/3 masa pidana

– Baasyir tak mengakui kesalahannya

– Baasyir menolak ikrar kesetiaan kepada NKRI-Pancasila

– Baasyir tak pernah mengajukan grasi

VERSI PENASEHAT HUKUM PRESIDEN (Yusril Ihza Mahendra):

– Pembebasan berdasarkan aspek

kemanusiaan

– Perintah presiden bisa mengesampingkan

peraturan menteri

– Persyaratan mengakui NKRI dan Pancasila

berdasarkan PP No 99 tahun 2012

– Baasyir divonis pada 2011 sehingga masih

menggunakan PP 28 tahun 2006 (belum

ada syarat mengakui NKRI dan Pancasila)

Editor
Muhammad Nauval
Sumber Berita
republika

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker