Mekanisme Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dan Dasar Hukum
Abadikini.com, JAKARTA – Wacana pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba’asyir terus menjadi polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar hukumnya. Seperti apa landasan dan fakta-faktanya?
DASAR HUKUM:
1 Pembebasan bersyarat napi terorisme
– Menjalani 2/3 hukuman
– Menyesali kesalahannya
– Kesetiaan kepada NKRI-Pancasila
2 Pemberian grasi (ampunan)
– Presiden bisa memberikan grasi jika ada permohonan.
FAKTA
– Baasyir telah menjalani 2/3 masa pidana
– Baasyir tak mengakui kesalahannya
– Baasyir menolak ikrar kesetiaan kepada NKRI-Pancasila
– Baasyir tak pernah mengajukan grasi
VERSI PENASEHAT HUKUM PRESIDEN (Yusril Ihza Mahendra):
– Pembebasan berdasarkan aspek
kemanusiaan
– Perintah presiden bisa mengesampingkan
peraturan menteri
– Persyaratan mengakui NKRI dan Pancasila
berdasarkan PP No 99 tahun 2012
– Baasyir divonis pada 2011 sehingga masih
menggunakan PP 28 tahun 2006 (belum
ada syarat mengakui NKRI dan Pancasila)