Naiknya UMP DKI Jakarta Menjadi Rp 3,9 Juta Picu Daya Beli Masyarakat

Abadikini.com, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 mulai berlaku per 1 Januari. Kenaikan upah tahun ini diharapkan dapat berdampak langsung kepada daya beli pekerja dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 3,9 juta, dari sebelumnya Rp 3,6 juta. Kenaikan ini diharapkan bisa memicu kenaikan daya beli dan konsumsi masyarakat, khususnya pekerja di Ibu Kota.

“UMP per 1 Januari 2019 sudah resmi berlaku. Ini bagus untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga,” ujar dia dilansir dari laman Liputan6.com di Jakarta, Minggu (6/1/2019).

Selain kenaikan besar UMP, di DKI Jakarta, Pemerintah Daerah (Pemda) juga telah meluncurkan kartu pekerja yang memberikan beragam subsidi bagi para pekerja di Ibu Kota. Hal ini juga dinilai akan semakin memacu daya beli sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

“Selain UMP yang sebesar Rp 3,9 juta, plus ada kartu pekerja. Melalui kartu pekerja ini, mereka (pekerja) akan mendapatkan subsidi pangan, subsidi pendidikan, kemudian subsidi transportasi dan mendapatkan prioritas rumah DP 0 persen,” kata dia.

Dengan kenaikan UMP dan kartu pekerja ini, lanjut Sarman, dirinya meyakini jika pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota pada tahun ini bisa lebih tinggi dari 2018 yang diperkirakan mencapai 6,2 persen.

“Makanya kita apresiasi pertumbuhan di DKI Jakarta 2018 bisa mencapai 6,2 persen. Selama ini belum pernah menyentuh 6 persen dalam 5 tahun terakhir. Nah ini sudah menyentuh di angka 6 persen, kita harapkan 2019 akan semakin meningkat,” tandas dia. (ak/mkd)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker