CIMB Niaga dan Garuda Indonesia Digugat Rp5,3 Miliar

Abadikini.com, JAKARTA – Nasabah PT Bank CIMB Niaga Tbk Tony Mampuk menggugat perseroan atas tagihan kartu kredit yang tidak pernah ditransaksikan atau tagihan fiktif. Gugatan juga dilayangkan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas perkara yang sama.

Dua perusahaan dituntut membayar ganti rugi materiil sebesar Rp52,79 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5,27 miliar. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (8/10) dengan nomor register 624/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.

David Tobing, selaku kuasa hukum Tony Mampuk menjelaskan gugatan bermula ketika kliennya membatalkan penerbangan rute Jakarta-Melbourne menggunakan Garuda Indonesia, sehingga Tony meminta perseroan mengembalikan uang tiket (refund). Maskapai penerbangan plat merah itu disebut telah merealisasikan refund pada Kamis (12/7) senilai Rp52,79 juta lewat kartu kredit CIMB Niaga atas nama Tony Mampuk.

Pada Senin (23/7), Tony menggunakan dana refund untuk membayar tagihan-tagihan kartu kredit serta sebagian telah dipindah ke rekening Bank BCA. Akan tetapi, Tony terkejut saat menerima lembar tagihan kartu kredit CIMB Niaga bulan Agustus, lantaran ada transaksi sebesar Rp52,79 juta pada Kamis (12/7) bersamaan dengan hari proses refund tiket diselesaikan.

Saat dikonfirmasi ke dua belah pihak, Tony malah mendapatkan pernyataan kontradiktif. CIMB Niaga menyebut transaksi itu adalah permintaan dari pihak Garuda Indonesia, sedangkan pihak Garuda Indonesia mengatakan tidak pernah melakukan penagihan atas transaksi tersebut.

Alih-alih mendapatkan pembatalan transaksi, Tony harus membayar tagihan sebesar Rp52,79 juta guna menghindari tekanan bunga tagihan kartu kredit.

“Akhirnya ia (penggugat) tanyakan pertama ke bank (CIMB Niaga), bank bilang itu tagihan dari Garuda Indonesia. Kemudian ia tanya Garuda Indonesia, mereka bilang bukan tagihan kami (Garuda Indonesia), jadi urus saja ke bank. Merasa diombang-ambingkan setelah ia protes berkali-kali makanya dia menggugat,” jelas David dilansir dari laman CNN Indonesia.com.

David mengatakan tindakan tersebut melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 14/17/DASP yang mewajibkan pemberitahuan transaksi (transaction alert) kepada pemegang kartu kredit, baik melalui email, telepon atau sarana elektronik lain.

Perbuatan itu juga dapat dikategorikan sebagai catatan palsu (fiktif) atau mengaburkan pencatatan dalam pembukuan atau laporan transaksi. Hal itu merupakan bentuk pelanggaran tindak pidana dalam UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Makanya, Tony meminta ganti rugi materiil sebesar Rp52,79 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5,27 miliar.

Menurutnya, ganti rugi immateriil timbul karena ada tindakan sewenang-wenang dari Garuda Indonesia dan CIMB Niaga yang mengakibatkan terganggunya cash flow (keuangan) nasabah.

“Selain itu, hilangnya kepercayaan penggugat kepada tergugat, terbuangnya waktu penggugat untuk berkali-kali menghubungi para tergugat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, serta muncul rasa tidak aman dan nyaman penggugat dalam menggunakan jasa para tergugat,” jelasnya.

Tanggapan Garuda Indonesia dan CIMB Niaga

Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris Perusahaan Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menegaskan pihaknya sudah menuntaskan proses refund tiket senilai Rp52,79 juta. Refund tiket, lanjut Rosan, dilakukan melalui bank acquiring atau bank pemproses transaksi dan bank penerbit kartu kredit yang merupakan dua bank berbeda.

Rosan memastikan refund tersebut diselesaikan pada Kamis (12/7) sesuai pernyataan Tony Mampuk. Soal tagihan baru yang muncul, Rosan mengaku pihak bank acquiring maupun bank penerbit kartu kredit tidak pernah menyampaikan kepada Garuda Indonesia.

“Pihak bank penerbit kartu ketika menagihkan tidak ada koordinasi dengan kita, dan tidak ada approval (persetujuan) dari kita,” ujar Rosan.

Rosan menduga masalah tagihan baru muncul lantaran Tony Mampuk menggunakan kartu kredit saat membeli tiket dan mengajukan refund. Namun demikian, pengunaan dua kartu kredit yang berbeda ini lumrah dilakukan oleh beberapa konsumer. Sejauh ini, Rosan menyatakan belum pernah terjadi masalah serupa dialami Tony Mampuk.

“Ternyata kartu kredit yang ia (Tony Mampuk) berikan bukan yang dipakai untuk belanja awal. Jadi kartu kredit yang kami berikan refund itu katu kredit B yang berbeda walaupun atas namanya,” jelas Rosan.

Sementara itu, Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengatakan tagihan ke kartu kredit nasabah CIMB Niaga dikirimkan oleh acquiring bank atau bank pemroses yang ditunjuk Garuda Indonesia. Dalam hal ini CIMB Niaga hanya bertindak sebagai penerbit kartu kredit.

“Sehingga dalam hal ini kami sudah menjembatani dengan bank acquiring agar dana bisa dikredit ke rekening kartu kredit CIMB Niaga nasabah, dan sudah dikembalikan,” ujarnya. (ak.cnn)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker