KPK Jemput Paksa Salah Satu Bekas Pembesar Garuda Indonesia

Abadikini.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri membenarkan KPK menjemput paksa Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) 2007-2012, Hadinoto Soedigno di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan.

Hadinoto Soedigno telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC.

“Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (4/12).

Ali menuturkan upaya tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Kamis (3/12). Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menerangkan saat ini Hadinoto tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tukas Ali Fikri.

Penetapan tersangka terhadap Hadinoto merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Lembaga antirasuah itu menemukan fakta baru bahwa suap tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.

KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, melalui empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013, yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

Hadinoto diduga menerima US$2,3 juta dan EUR477 ribu dari Soetikno.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker