Pernikahan Dini Terbanyak Ada di Sulbar dan Kalsel, Ini Penyebabnya

Abadikini.com, DEPOK – Plt. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Dwi Listyawardani mencatat, angka pernikahan di usia remaja masih banyak ditemukan di daerah luar Pulau Jawa. Salah satu faktor pemicunya adalah adat istiadat atau budaya yang dibentuk warga sekitar.

“Untuk angka pernikahan usia dini banyak terjadi di Sulawesi Barat, Kalimatan Selatan. Sedangkan kalau dilihat perkawinan cukup usia ialah di Jogja dan Aceh,” katanya pada wartawan di Depok, Jawa Barat, dilansir dari VIVA, Kamis, (8/11/2018).

Adapun faktor pemicu pernikahan belum cukup usia terjadi karena pengaruh budaya atau adat istiadat sekitar. “Mereka berkeyakinan perawan tua malu kalau tidak menikah,” jelasnya.

Berbeda dengan di daerah, pernikahan usia dini yang terjadi di kota maju maupun berkembang justru lebih banyak dikarenakan faktor lain, salah satunya ialah karena hamil di luar nikah.

“Berdasarkan pengadilan, kebanyakan mereka yang meminta dispensasi adalah pernikahan darurat. Misalkan yang wanitanya sudah hamil jadi terpaksalah dikasih dispensasi. Dan juga aspek-aspek yang lainnya, bagaimanapun anak harus ada ibu dan bapaknya,” kata Dwi

Di sisi lain, ada anggapan menikah di usia remaja terpaksa dilakukan untuk menghindari terjadinya seks bebas. Terkait hal itu, pernikahan di usia remaja rentan menimbulkan perceraian. Ini terjadi akibat belum adanya persiapan yang matang membina hubungan berumah tangga.

“Kalau konsep BKKB harusnya ada delapan fungsi keluarga, di antaranya yakni fungsi ekonomi, reproduksi, dan kasih sayang. Nah, karena ini usianya belum matang sering timbul ego yang tinggi,” papar Dwi.

Untuk menekan kasus tersebut, lanjut Dwi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong masyarakat untuk ikut mensosialisasikan persiapan menikah di usia matang. Ketika disinggung daerah mana saja yang rentan terjadi kehamilan di luar nikah, Dwi mengaku hal itu harus dilihat berdasarkan data pengadilan.

“Kalau menikah di bawah usia itu KUA tidak mengizinkan. Jadi harus ke pengadilan, tapi dia harus minta dispensasi pada pengadilan. Berdasarklan catatan kami, kebanyakan mereka yang meminta dispensasi adalah pernikahan darurat, ya misalkan yang wanitanya udah hamil jadi terpaksalah dikasih dispensasi. Nah, ini tugas kita bersama untuk mencegah terjadinya seks bebas.” pungkasnya. (ak.viva)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker