Eddy Sindoro Suap Petugas Imigrasi Soetta RP30 Juta dan HP Demi Kabur ke Luar Negeri

Abadikini.com, JAKARTA – Petugas Imigrasi Bandara Seokarno-Hatta (Soetta), Andi Sofyar mendapat uang Rp30 juta, dan Staff Customer Service Gapura, M. Ridwan Rp500 ribu serta masing-masing mendapat gawai (HP) Samsung tipe A6 sebagai upay meloloskan Eddy Sindoro ke luar negeri tanpa pemeriksaan Imigrasi.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir, saat membacakan surat dakwaan terhadap Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018), menyampaikan, uang dan gawai alias handphone tersebut diberikan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo setelah Eddy Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alis Lie take off dari Soettan menuju Bangkok.

“Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Dwi Hendro Wibowo memberikan sebagian uang dari terdakwa [Lucas],” katanya.

Adapun jatah lainnya yang diterima pihak-pihak yang membantu meloloskan Eddy Sindoro dan Jimmy yakni Rp20 juta untuk Yulia Shintawati dan Rp500 ribu untuk David Yoosua Rudingan.

Uang tersebut berasal dari terdakwa Lucas yang diberikan kepada Dina Soraya melalui stafnya, Stephen Sinarto, sejumlah SGD46.000 dan Rp50.000. Dina mengambil uang tersebut tanggal 24 Agustus 2018 melalui Nur Rohman di kantor Lucas di Sahid Sudirman Center lantai 55 Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jakarta Pusat.

Dina selanjutnya pada 25 Agustus 2018 memberikan uang sejumlah SGD33.000 kepada Bowo untuk biaya operasional dan imbalan untuk penjemputan Eddy dkk yang tiba dari Malaysia sebagaimana rencana yang disepakati.

“Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa [Lucas] tersebut dilakukan dengan maksud Eddy Sindoro selaku tersangka tindak idana korupsi masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan,” katanya.

Baru pada tanggal 1 Oktober 2018 terdakwa Lucas ditangkap oleh penyidik KPK. Setelah itu, Eddy Sindoro pada 12 Oktober 2018 menyerahkan diri kepada penyidik KPK.

Adapun Eddy Sindoro merupakan eks petinggi Lippo Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Lucas melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bob.ak/gtr)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker