Wanita Pakistan ini Dibebaskan Vonis Mati atas Kasus Penistaan Agama Islam

Abadikini.com, ISLAMABAD – Mahkamah Agung Pakistan mencabut vonis mati yang dijatuhkan kepada seorang wanita bernama Asia Bibi atas dakwaan penistaan agama. Putusan ini dikhawatirkan memicu protes besar-besaran dari kelompok garis keras setempat.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Rabu (31/10/2018), Asia Bibi, ibu empat anak yang seorang Nasrani ini sedang menunggu giliran eksekusi mati sejak tahun 2010 ketika menjadi wanita pertama yang divonis mati di bawah undang-undang penistaan agama yang berlaku di Pakistan.

Dia diadili karena diduga melontarkan komentar yang menghina Islam setelah tetangganya menolak untuk minum air darinya karena dia bukan muslim. Bibi sendiri telah menyangkal dirinya melakukan penistaan agama. Perwakilan Bibi mengklaim bahwa dalam kasus yang terjadi tahun 2009 ini Bibi terlibat pertikaian dengan sejumlah tetangganya dan para penudingnya memberikan keterangan yang kontradiktif.

Kasus yang menjerat Bibi ini sempat memicu perpecahan di Pakistan, dengan dua politikus setempat yang berusaha membantu Bibi tewas dibunuh.

“Kasasi dikabulkan. Dia (Bibi-red) digugurkan dari dakwaan. Putusan pengadilan tinggi juga pengadilan negeri dicabut. Hukuman dikesampingkan,” tegas Ketua Hakim Agung Pakistan, Saqib Nasir, dalam putusannya.

“Dia (Bibi-red) dilepaskan dari seluruh dakwaan dan jika tidak diperlukan untuk dakwaan lainnya, dia akan dibebaskan dengan segera,” imbuhnya. Nasir memimpin panel khusus beranggotakan tiga Hakim Agung Pakistan yang mengadili kasasi kasus ini.

Dalam sidang kasasi, tiga panel hakim Mahkamah Agung mempertanyakan kasus yang menjerat Bibi. Hakim Asif Saeed Khan Khosa, yang dipandang sebagai pakar top soal aturan hukum Pakistan, menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

“Saya tidak melihat adanya pernyataan menghina Alquran yang suci, seperti FIR (laporan informasi awal),” tegas hakim Nasir merujuk pada laporan awal yang disampaikan kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi sorotan internasional, dengan Paus Benediktus XVI menyerukan pembebasan Bibi tahun 2010. Sedangkan pada Februari lalu, suami Bibi, Ashiq Masih dan salah satu anak perempuannya bertemu Paus Fransiskus.

Diketahui bahwa dakwaan penistaan agama memiliki ancaman hukuman mati di Pakistan. Di sisi lain, tuduhan menghina Islam dan Nabi Muhammad yang belum terbukti, bisa memicu aksi kekerasan hingga pertumpahan darah di tangan kelompok radikal. Bebasnya Bibi berpotensi memicu protes besar-besaran. Terlebih diketahui kasus ini menjadi perhatian besar kelompok garis keras di Pakistan, yang kebanyakan menentang pembebasan Bibi.

Awal bulan ini, partai Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP) telah memperingatkan pengadilan untuk tidak melunak terhadap Bibi. “Jika ada upaya untuk menyerahkannya ke sebuah negara asing, akan ada konsekuensi buruk,” tegas TLP dalam pernyataan sebelum putusan kasasi dijatuhkan.

Tidak diketahui pasti apakah ada pengamanan khusus untuk melindungi Bibi usai dibebaskan. Tim pengacara Bibi menggelar perayaan atas putusan kasasi ini di tengah pengamanan ketat di Islamabad. “Putusan telah menunjukkan bahwa lapisan masyarakat yang miskin, minoritas dan terendah bisa mendapatkan keadilan di negara ini di tengah segala kekurangannya,” sebut pengacara Bibi, Saif-ul-Mulook, kepada AFP. (arkan.ak/dtk)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker