Polda Riau Limpahkan Berkas Penghina Ustadz Abdul Somad ke Kejaksaan

Abadikini.com, PEKANBARU – Polda Riau menyatakan, berkas kasus penghinaan yang dilakukan Jony Boyok (JB) dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, polisi masih menunggu keterangan dari pihak kejaksaan, apakah ada yang perlu dilengkapi lagi atau tidak.

“Kita sudah menyerahkan berkas tahap I ke pihak kejaksaan,” ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/10/2018).

Jika nantinya ada perbaikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau akan melengkapi sesuai dengan arah penyidik kejaksaan. Namun, jika tidak maka kasusnya sudah siap untuk bergulir ke pengadilan.

Pihak Polda Riau sendiri tidak melakukan penahanan terhadap Jony Boyok yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Sebab, ancaman hukuman penjara terhadap JB di bawah 5 tahun.

JB dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE (Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik). Di mana dalam pasal tersebut menyatakan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.’

“Ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jony Boyok dilaporkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) karena mengina Ustaz Abdul Somad. Pada akun Facebook yang dipostingnya pada 2 September 2018, Jony Boyok mengambarkan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau sebagai dajjal dan setan.

Pascameng-upload yang mengina Ustaz S2 jebolan Maroko di media sosial itu, Jony Boyok dicari warga. Dia pun diamankan warga dan FPI (Front Pembela Islam) dan serahkan ke Polda Riau pada 5 September 2018.

Ketua kuasa hukum UAS, Zulkarnaen menegaskan, secara pribadi Ustaz Abdul Somad sudah memaafkan Jony Boyok. Namun, belakangan banyak ancaman yang diarahkan ke ustaz bernama lengkap Abdul Somad Batubara itu. Akhirnya kasus inipun dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera. (ak/okz)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker