Mendagri Izinkan Kampanye di Sekolah, Kok Bisa Sih ?

Abadikini.com, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menganggap, kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren bukanlah sebuah masalah.

Menurutnya, kampanye dapat dilakukan di tempat-tempat itu sepanjang tidak menggunakan anggaran daerah dan tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Enggak ada masalah, kan sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih,” kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10).

Ia menilai, semua tempat harus didatangi kalau memang itu untuk keperluan sosialisasi dan kampanye pemilu. Demikian halnya dengan deklarasi dukungan yang dilakukan oleh kepala daerah.

“Tetapi, jangan mengajak ASN-nya, jangan menggunakan anggaran aset daerah, itu saja saya kira,” kata Tjahjo.

Soal imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar kampanye tak dilakukan di sekolah, ia meminta agar berkoordinasi dengan KPUD.

“Karena yang bertanggung jawab untuk suksesnya Pileg dan Pilpres, penjabaran UU dan PKPU adalah KPU, pemerintah pun tidak intervensi. Semua harus taat, harus tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU,” kata Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) disebutkan jika pelaksana, peserta dan tim kampanye dilaran menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Adapun, apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:

a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau

b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker