Siap-siap, Kementerian yang Miliki tiga Badan dan Lembaga di Bahwa UU Bakal Dibubaran

Abadikini.com, JAKARTA – MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan mendapatkan deadline dari Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin untuk menyelesaikan perampingan birokrasi pada akhir Juni 2021.

Penyederhanaan birokrasi dimaksud yakni berupa pembubaran badan dan lembaga di bawah undang-undang

“Setelah KemenPAN RB membubarkan badan dan lembaga di bawah Keputusan Presiden (Keppres), kini saatnya beralih pada badan dan lembaga di bawah undang-undang,” tutur Tjahjo dalam tayangan video yang wartawan, Rabu (9/6/2021).

Menurut Tjahyo, pembubaran badan dan lembaga yang dilaksanakan selama 2020 sudah berjalan baik. Indikasinya kata dia, tidak terjadi gejolak maupun protes para pegawainya. Ini karena pemerintah melakukan penataan.

“Bagi PNS yang bekerja di badan dan lembaga yang dibubarkan dialihkan ke instansi induk,” ujarnya.

Saat ini, kata Menteri Tjahjo, KemenPAN-RB berencana mengevaluasi badan dan lembaga di bawah undang-undang. Hal itu kata dia, karena ada satu kementerian ternyata mempunyai tiga badan sehingga terjadi tumpang tindih fungsi. Sementara anggaran yang dikeluarkan negara bertambah besar.

“Presiden Jokowi menginginkan birokrasi yang ramping dan tidak tumpang tindih agar cepat mengambil keputusan,” tegasnya.

Atas dasar itulah, lanjut mantan Menteri Dalam Negeri ini, KemenPAN-RB akan menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah undang-undang untuk dilakukan evaluasi.

Tentunya evaluasi ini berbeda antara lembaga-lembaga di bawah Keppres atau Perpres.

Ini perlu kajian yang mendalam karena harus disampaikan kepada DPR untuk dibahas revisinya.

“Kalau DPR setuju bersama-sama pemerintah membahasnya, tentu akan kami bahas dengan baik,” ucapnya.

Salah satunya adalah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tiga lembaga yang dibentuk UU, dan ini sedang dikaji untuk dibubarkan.

Ketiga lembaga negara tersebut adalah, Komisi Informasi, Komisi Penyiaran dan Dewan Pers.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker