Kebohongan Ratna Sarumpaet Bisa Dikenakan Pidana Politik

Abadikini.com, JAKARTA – Belakangan ini publik digegerkan dengan pengakuan Ratna Sarumpaet yang mengaku dipukuli, dianiaya hingga menyudutkan Jokowi sehingga mengakibatkan viral. Walaupun akhirnya Ratna Sarumpaet mengakuinya kalau semuai itu hanya sebuah kebohongan dan sandiwara.

Menanggapi kasus kebohongan Ratna Sarumpaet tersebut, Direktur Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) UP45 Yogyakarta, Muh Khambali mengatakan, tindakan itu harus diungkap secara jelas motifnya seperti apa, apakah ada kaitannya dengan sebuah kepentingan politik yang diciptakan.

“Apakah mungkin motif yang dilakukan Ratna Sarumpaet sesederhana yang dikemukakannya dalam konferensi, bahwa dia lakukan itu dengan alasan untuk membohongi anak-anaknya? Ini harus diungkap,” ujarnya dilansir dari laman SINDOnews, Kamis (4/10/2018).

Doktor hukum pidana ini berpendapat, kasus Ratna Sarumpaet harus dilihat dari sisi hukum pidana politik, bukan hanya hukum pidana khusus ITE (cyber crime) apalagi hanya dilihat dari sisi hukum pidana umum. Menurutnya Ratna Sarumpaet bukan orang awam biasa, dia aktivis. Tentu apa yang dilakukannya memiliki motif yang disadari apa, bagaimana, dan ke mana arahnya.

”Bila perlu dia dicabut hak politiknya, karena menurut saya apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet itu termasuk tindak pidana politik, melanggar hukum pidana politik,” terangnya.

Menurutnya, hampir semua orang akan menyimpulkan yang dilakukan Ratna Sarumpaet kental bermotif politik. Bisa dengan motif mengadu domba atau menyudutkan Jokowi, karena hampir semua orang pasti menyimpulkan pelaku ‘penganiayaan’ adalah pihak penguasa.

”Namun jangan lupa, bisa jadi apa yang dilakukannya bermotif memperkusi atau menyudutkan pihak Prabowo. Dalam dunia politik, perebutan kekuasaan, merupakan hal biasa menusuk lawan dari dekat dengan cara menyusup,” tegasnya. (RN.ak/sn)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker