Demokrat dan PAN Terancam Gagal Ikut Pemilu di Flotim, Ini Kata KPU

Abadikini.com, LARANTUKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) tetapkan dalam dalam rapat pleno menolak laporan dana kampanye (LADK) Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), pasalnya sampai dengan batas akhir jadwal penyerahan LADK kedua Partai tersebut tidak meyerahkan berkas.

Ketua KPUD Flotim Ernesta Katana menyatkan, pihaknya telah melayangkan surat keputusan penolakan laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke KPU RI.

Sehingga kata dia, KPUD Flotim masih menunggu keputusan KPU RI terkait nasib kedua partai ini untuk terlibat dalam pemilu 2019 mendatang.

“Kami belum ada petunjuk dari KPU RI,” kata Ketua KPUD Flotim Ernesta Katana Kamis (27/9/2018) dikutip poskupang.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 pasal 71 ayat 2, kewenangan untuk memberikan sanksi itu ada di KPU RI.

“LADK perbaikan, hari ini Kamis (27/9/2018) batas akhir penyampaian LADK perbaikan ke KPUD Flotim,” pungkasnya. (ak.siti.pkp)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker