Tak Gugat ke Bawaslu Flotim, Begini Nasib Demokrat dan PAN di Pemilu 2019

Abadikini.com, LARANTUKA – Nasib Kedua partai politik, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Flores Timur (Flotim)  Provinsi NTT belum menemui kejelasan.

Pasalnya, sampai dengan batas akhir jadwal penyerahan LADK kedua Partai tersebut tidak meyerahkan berkas.

Ketua KPUD Flotim Ernesta Katana menyatkan, pihaknya telah melayangkan surat keputusan penolakan laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke KPU RI.

Sehingga kata dia, KPUD Flotim masih menunggu keputusan KPU RI terkait nasib kedua partai ini untuk terlibat dalam pemilu 2019 mendatang.

“Kami belum ada petunjuk dari KPU RI,” kata Ketua KPUD Flotim Ernesta Katana Kamis (27/9/2018) dikutip poskupang.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Flotim juga belum mendapatkan pengaduan resmi dari Demokrat dan PAN apakah menerima atau menolak keputusan KPUD Flotim menolak laporan awal dana kampanye (LADK).

Ketua Bawaslu Flotim Karolus Riang Tukan menjelaskan, pada prinsipnya lembaga yang dipimpinya akan menerima semua bentuk pengaduan.

Tentunya sesuai dengan regulasi, kata Karolus, tiga hari paskah dikeluarkannya keputusan KPUD Flotim, para pihak yang merasa keberatan bisa melalukan gugatan.

“Jadi kalau keputusan KPUD keluar, maka sesuai regulasi kita hanya bisa menerima gugatan sampai tanggal 26 September 2018,” kata Karolus.

Namun sampai tanggal itu, meski ada parpol yang berkonsultasi, tapi belum ada parpol yang menyampaikan gugatan.

“Kalau Demokrat dan PAN gugat, kalau sesuai regulasi pasti kami tolak kalau lewat dari tiga hari,” kata Karolus.

Secara internal Bawaslu, kata Karolus, keputusan KPUD menolak LADK Parpol Demokrat dan PAN sudah disampaikan ke pimpinan kami Bawaslu NTT. (ak.pkp)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker