MK Tolak Gugatan Hengky Kayame, Meki Nawipa jadi Bupati Terpilih Paniai

Abadikini.com, JAKARTA –  Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye dengan nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Paniai, Provinsi Papua ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu setelah hakim MK menggelar sidang Pleno PHPU Pilkada Kabupaten Paniai 2018, Senin (17/9/2018).

Alasannya, ambang batas selisih suara antara pasangan Meki Nawipa-Oktovianus Gobai dengan Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye tak memenuhi syarat.

Berdasarkan putusan MK, syarat mengajukan permohonan gugatan harus memenuhi syarat ambang batas selisih 2 persen. Selisih suara antara Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye dengan Meki Nawipa-Oktovianus Gobai mencapai 40,97% atau sekitar 41.311 suara.

Meki Nawipa-Oktovianus Gobai mendapat 71.072 suara, sedangkan pasangan Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye hanya meraih 29.761 suara. Sementara itu, ambang suara yang bisa ajukan hanya 2.017 suara.

“Berdasarkan hal tersebut, maka pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Senin (17/9/2018).

Dalam permohonannya, pasangan nomor urut satu itu meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai mengadakan pemungutan suara ulang di 11 distrik. Distrik itu meliputi Kebo, Yagai, Topiyai, Aweida, Bogobaida, Ekadide, Aradide, Paniai Timur, Paniai Barat, Bayabiru, dan Nakama.

Menurut dia, terjadi kesalahan perhitungan di ke-11 distrik tersebut. Namun, permohonan Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye ditolak lantaran perhitungannya tidak tepat. “Dengan ini memutuskan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Dengan putusan MK ini secara otomatis Paslon Bupati dan Wakil Bupati Meki Nawipa-Oktovianus Gobai bisa ditetapkan oleh KPU Paniai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paniai periode 2018-2023. (ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker