PTTUN Makassar Kabulkan Gugatan Yulius Kayame di Pilkada Paniai

Abadikini.com,MAKASSAR- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (PTTUN Makassar) telah menetapkan Paslon Yulius Kayame-Martinus Keiya yang di usung oleh 3 parpol, PBB, Golkar dan PKPI sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2018 pada Jumat (23/3/2018).

Kuasa Hukum Pasangan Yulius Kayame-Martinus Keiya, Saleh SH MH melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa PTTUN telah bacakan putusan gugatan dan Menyatakan batal keputusan tergugat nomor 29 /hk.03.1KPT/9108/Kpu.Kab/II/2018 Tanggal 28 Februari 2018 berdasarkan keputusan panwas paniai nomor 001/ks/ 33.19/II/2018

Selain itu,Saleh juga menyatakan bahwa  PTTUN Memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan yang dinyatakan batal tersebut yakni keputusan kpu no 29/ HK.03.1-KPt/9108 / KPU.kab/II/2018 tanggal 28 februari 2018 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati 2018.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Solihin Pure yang menjadi saksi mewakili Partai Bulan Bintang (PBB) Mengatakan sangat senang atas putusan PTTUN Makassar.

“Alhamdulillah, PTTUN Makassar Menangkan Gugatan Paslon yang di Usung Partai Bulan Bintang Yulius Kayame-Martinus Keiya dengan Nomor Perkara 08/G/Pilkada/PT TUN Makassar, melawan KPU Kabupaten Paniai, Papua.” Kata Solihin Pure Kepada Abadikini.com pada Jumat (23/3/2018)

Dirinya juga memastikan kepada Hakim bahwa tidak ada dukungan ganda dari Partai Bulan Bintang (PBB) di Pilkada Paniai.

“Pada saat menjadi saksi saya tegaskan kepada hakim bahwa sangat tidak mungkin ada dukungan ganda dari PBB. Selamat dan sukses untuk keluarga besar PBB Kabupaten Paniai” kata Solihin

Sebelumnya, Partai politik (parpol) di Kabupaten Paniai, Papua, mendukung lebih dari satu pasangan calon saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, guna mengikuti pilkada serentak 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya terpaksa menerima dukungan ganda dari partai politik pengusung bakal pasangan calon pada pilkada serentak 2018 di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, karena tekanan massa.

Dalam Putusan PTTUN Makassar telah menetapkan Paslon Yulius Kayame-Martinus Keiya yang di usung oleh 3 parpol, PBB, Golkar dan PKPI sebagai peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2018.(ak/beng)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker