Kuasa Hukum: Kasus Umi Handayani Mengendap 12 Tahun, Ada Apa ?

Abadikini.com, ROKAN HULU – Kasus Penganiayaan, pembakaran rumah serta perampasan hak atas kebun dan lahan milik Umi Handayani yang terjadi thun 2006 silam (12 Tahun) di Kota lama kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau merupakan suatu tindakan Kriminal besar yang bertentangan dengan perundang-undangan, namun tak kunjung terungkap, ada apa dibalik kasus ini semua..?

Ketua LSM Penjara Faisal Purba yang juga sebagai Kuasa dari Korban menuturkan ketika ia menghubungi Kapolres Rohul, AKBP M Hasyim mengatakan kesiapannya untuk menerima audiensi tersebut demi terciptanya komunikasi yang baik dalam rangka penegakan hukum di rohul, “namu karena kesibukan AKBP M. Hasyim Risahondua mengalihkan kunjungan audiensi tersebut ke Waka Polres Rohul dan Kasat Reskrim Olres rokan hulu, pada hari kamis 06/08/2018 yang bertempat di Polres rohul,” kata Faisal kepada Abadikini.com, Jumat (7/9/2018).

Faisal menjelaskan, audiensi tersebut dengan tujuan mempertanyakan tentang perkembangan kasus tersebut yang dinilainya mandek, Menurut Waka Polres kata Faisal, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari dengan status P20.

“Dalam kasus Umi ini saya jelaskan “Bahwa tidak ada istilah mandek apalagi jalan ditempat dan kita sudah meneruskan P20 ke Kejari rohul, namun sampai sekarang kita belum mendapatkan arahan dan jawaban dari Kejari terangnya” jelas Faisal mengutip peryataan waka polres.

Sementara, Umi Handayani saat dihubungi via selulernya mengatakan bahwa dia tetap berjuang sampai kemabes Polri dan akan menggandeng pengacara Yusril Ihza Law Farm sebagai penasehat hukum (PH) nya untuk menuntut hak-haknya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakn dirinya tidak bersalah dan memerintahkan pihak penggugat supaya mengembalikan dan membayar seluruh kerugiannya,

“Ya saya sekarang sudah di Jakarta dan saya akan terus menuntut keadilan hukum kepada saya jika masih ada lagi keberpihakan hukum terhadap rakyat kecil dan lemah seperti saya, dan bila perlu saya akan berupaya menghadap keistana Presiden RI,” katanya.

Pasalnya, ia tidak yakin kasusnya ini akan terselesaikan di tingkat kabupaten dan Provinsi, sehingga Ia akan mengadukan kasus ini ketingkat yang lebih tinggi yakni ke Mabes Polri.

“Saya sudah tidak ada keyakinan lagi kasus ini bisa selesai jika juga di usut ditingkat Kabupaten dan Provinsi, karena sudah menelan waktu yang cukup lama sampai belasan tahun namun tak ada perkembangan yang signifikan,” pungkasnya. (ak.R.Lubis)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker