Sore ini 27 Juli, MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Alor

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan rencana sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaen Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Sidang sengketa pilkada itu merupakan sidang perdana atau pendahuluan terkait laporan dari penggugat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Imanuel Ekadianus Blegur dan H. Taufik Nampira denga nomor urut 1.

Laporan tersebut memprotes prosedur Pilkada Kabupaten Alor dengan nomor perkara 60/PHP.BUP-XVI/2018.

Berdasarkan jadwal persidangan yang dinukil dari laman resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang Pilkada Kabupaten Alor tertulis 27 Juli 2018 dimulai pukul 16.00 WIB.

Tertuang juga di laman tersebut sebagai pemohon Imanuel Ekadianus Blegur dan H. Taufik Nampira dan sebagai kuasa hukumnya adalah Alfons Loemau, dkk.

Sidang nanti akan dihadiri pihak terkait, seperti pemohon atau penggugat, dan KPU Kabupaten Alor sebagai termohon.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Alor, Constantiana Mansula, mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang di MK.

“Kami sudah siap menghadapi persidangan di MK,” kata Mansula belum lama ini. (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker