Mantan Ketua KPU Katakan, MK Tak Perlu Ragu Soal Gugatan PT 0 Persen

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay meyakini gugatan penghapusan ambang batas presiden atau presidential Threshold menjadi 0 persen bisa diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum pendaftaran calon presiden di awal Agustus nanti.

Mantan direktur Cetro ini menerangkan bahwa pada hari ini, Selasa (10/7/2018), tidak ada sidang atas pengujian kembali terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang digugat oleh dirinya beserta oleh kelompok masyarakat lainnya.

“Masih ada 2-3 sidang lagi usai kami melakukan perbaikan permohonan kami. Tetapi kami yakin dapat diputus sebelum masa pendaftaran (capres),” ucap Hadar dilansir dikutip dari laman INDOPOS.

Hadar Gumay pun membantah gugatan Preshold karena kepentingan Parpol atau pasangan calon presiden.

“Jadi (gugatan) kami betul-betul untuk menata sistem pemilihan (pemilu) kita, khususnya sistem pemilihan presiden dan wapres secara langsung di dalam konteks pemilihan serentak yang kami pandang pengaturan ini tidak sesuai dengan konstitusi. Jadi kami ingin kami koreksi dan kita bisa melaksanakannya dalam pemilu 2019,” terang penggiat Pemilu ini.

Sementara, Koordinator GarPu (Gerakan Perubahan) Muslim Arbi dengan tegas menuntut MK memenangkan gugatan 0 persen presidensial Threshold sebagai kemenangan demokrasi.

“Gugatan PT 0 persen adalah tuntutan yang demokratis dan sesuai dengan akal sehat dan konstitusional. MK tak perlu ragu memutuskan itu,” ujarnya, pada Selasa (10/7/2018).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker