MK Putuskan Nasib 260 Perkara PHPU Besok, Ini Harapan Pengacara Bulan Bintang

Abadikini.com, JAKARTA – Besok Senin 22 Juli 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) akan bacakan putusan dismissal (putusan sela) Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR/DPRD Pileg 2019.

Nasib 260 Perkara PHPU yang diajukan oleh partai politik dan calon perseorangan akan ditentukan besok oleh MK melalui putusan dismissal, perkara yang dinyatakan lolos dismissal akan dilanjutkan pada sidang pembuktian, keterangan saksi dan ahli. Jika tidak lolos di putusan dismissal maka perkara itu dinyatakan tidak cukup bukti dan perkara di stop atau tidak dapat dilanjutkan.

Partai Bulan Bintang (PBB) diketahui mengajukan 19 permohonan PHPU yang tersebar di 10 Provinsi diantranya, Provinsi Aceh, Jambi, Papua Barat, NTT, Babel, Sumsel, Papua, NTB, Maluku Utara dan Sulteng.

Ketua Tim Pengacara Bulan Bintang (PBB) Firmansyah berharap ke-19 permohonan yang diajukan bisa lolos semuanya pada putusan dismissal besok. Moho doa dari keluarga besar PBB.

“Semoga Semua Permohonan Pengacara Bulan Bintang semua bisa dilanjutkan pada sidang pembuktian, saksi dan ahli,” kata Firmansyah saat dihubungi Abadikini.com, Ahad (21/7/2019).

“Mohon Doanya. Semoga Besok Semua Berjalan Sesuai dengan Harapan keluarga besar Partai Bulan Bintang,” sambungnya.

Untuk diketahui, jadwal pembacaan putusan MK besok terbagi dalam tiga Sesi dan diputuskan pada sidang pleno.

Pertama pembacaan putusan dismissal PHPU Pileg akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dalam sesi tersebut MK akan memutuskan kelanjutan pemeriksaan terhadap 82 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD.

Perkara yang masuk ke dalam sesi pertama sebelumnya ditangani oleh Panel I pada sidang pemeriksaan pendahuluan lalu yang meliputi 11 Provinsi. Wilayah tersebut yakni Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.

Selanjutnya, sesi kedua akan dimulai pada pukul 10.30 WIB. MK akan memutuskan status 86 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD yang meliputi 12 Provinsi.

Perkara yang masuk ke dalam sesi kedua sebelumnya ditangani oleh Panel II yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.

Kemudian sesi terakhir akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. MK akan memutuskan kelanjutan 82 perkara DPR-DPRD dan 4 DPD yang meliputi 11 Provinsi, yang sebelumnya ditangani oleh Panel III pada sidang pemeriksaan pendahuluan lalu.

Wilayah tersebut meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker