Soal Batas Akhir Registrasi SIM Card, KNCI: Pemerintah dan Operator Jangan Sewenang-Wenang Lakukan Penghangusan

Abadikini.com, JAKARTA – Kesatuan Niaga Selluler Indonesia (KNCI) mengeluarkan peryataan sikap guna menanggapi pernyataan resmi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan  Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) tentang proses registrasi yang berakhir pada 30 April tepat pada pukul 24.00 malam ini dan tak ada perpanjangan waktu setelahnya.

KNCI melalui rilis resminya yang diterima redaksi abadikini.com, Senin (30/4/2018) malam terdiri dari enam poin yang pada pokoknya, KNCI meminta kepada pemerintah agar seluruh kartu perdana aktif (pola lama) yang belum diregistrasi milik outlet tidak boleh dihanguskan. Karena outlet mendapatkan kartu perdana itu dengan cara yang sah dan legal yakni melakukan pembelian melalui operator resmi maka dari itu KNCI mendesak kepada pemerintah agar jangan sewenang – wenang melakukan penghangusan.

Berikut ini 6 poin peryataan sikap KNCI yang di tandatangani ketua Ketua Umum KNCI Qutni Tisyari tertanggal 30 April 2018:

1. Bahwa seluruh kartu perdana aktif (pola lama) yang belum diregistrasi (karena memang tidak bisa diregistrasi sebab terbentur jumlah registrasi mandiri) milik outlet TIDAK BOLEH DIHANGUSKAN;

2. Kartu perdana milik kami ini kami beli sesuai dengan kebijakan Operator, mekanisme pasar, dan dalam jual beli yang sah dan legal, oleh sebab itu pemerintah (Kemkominfo / BRTI) dan Operator jangan sewenang – wenang melakukan penghangusan. Kami terima sementara pemblokiran total dengan syarat tetap bisa diisi ulang dan bisa melakukan cek pulsa atau masa aktif;

3. Pemerintah (Kemkominfo / BRTI) dan Operator, maksimal tanggal 04 Mei 2018, harus merealisasikan sistem registrasi di outlet (sesuai dengan kesepakatan 02 April 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 02 yang mana tidak ada batasan jumlah registrasi dalam sistem tersebut;

4. Tetap dalam kerangka kami mendukung registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang valid, tetapi tegas menolak pembatasan registrasi mandiri 1 NIK untuk 3 kartu perdana;

5. Pembatasan registrasi mandiri 1 NIK 3 kartu perdana tidak hanya mematikan outlet selaku UMKM, tetapi juga merugikan masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi yang murah dan berkualitas;

6. Apabila tuntutan yang merupakan hak kami ini serta juga janji dan kesepakatan Kemkominfo dengan kami mulai dari 07 November 2017 hingga 02 April 2018, tidak juga dipenuhi, maka kami akan terus memperjuangkan hak kami, baik melalui unjuk rasa atau lainnya, termasuk juga langkah – langkah hukum.

Sebelumnya, aturan pembatasan registrasi 1 NIK hanya 3 kartu perdana yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo, yang telah menjadi pembahasan dan tuntutan panjang kami (KNCI) sejak bulan Juli 2017, dan tidak menghasilkan apapun, bahkan janji Kemkominfo pada tanggal 07 November 2017 dan juga pada Aksi 02 April 2018 untuk menyelenggarakan sistem registrasi di outlet sebagai solusi, juga tidak terealisasi sampai hari ini. (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker