Polres Rokan Hulu Tangkap Bandar Narkoba, Begini Kronologinya

Abadikini.com, ROKAN HULU –  Kapolres Rokan hulu AKBP M. Hasyim Risahondua menjelaskan kronologi penangkapan bandar narkoba di wilayah rokan hulu dan sekitarnya. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers bersama awak media di Mapolres Rokan Hulu, Jumat (13/4/2018).

 

“Jadi saya jelaskan kronologis kejadian jadi pada tanggal 4 April 2018 ada di daerah Desa Tanjung alam kecamatan kepenuhan bahwa ada informasi dari masyarakat adanya seseorang mengedar atau bandar narkoba jenis ganja dan Shabu,kemudian atas informasi yang didapat dari masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satres narkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan, Alhamdulillah berhasil dan pada saat melakukan penangkapan ditemukan saudari (M)dan saudari tersangka atas nama berinisial (M) ini langsung diamankan kemudian saudara berinisial F melarikan diri,” kata Hasyim.

Lanjut Pak Hasyim lagi, inisial (F) Ternyata setelah dilakukan interogasi terhadap (M) bahwa M&F ini adalah suami istri, Kemudian ditemukanlah Barang bukti yang ada di rumah yaitu narkoba jenis sabu-sabu Kurang lebih 12grm dan dilakukan pengembangan sampai keluar rumah dan ditemukan pula daun ganja kering seberat kurang lebih 2, kg, Seterusnya, sehingga pada tanggal 7 april 2018 saudara F ini menyerahkan diri ke kepolisian yang diserahkan oleh saudaranya dan menyatakan akan mempertanggung jawabkan semuanya,kata tersangka kepihak Satres Narkotika,

“Tersangka (F) menyerahkan diri karena yang diamankan oleh kepolisian adalah istrinya makannya dia bertanggung jawab bertanggung jawab sebagai apa namanya sebagai suami untuk menjaga diri dan tidak mengorbankan istrinya hanya gara-gara menjual barang haram ini,” ujarnya.

Saat ditanya tentang pasal berapa yang akan dijatuhkan kepada tersangka? Kapolres Rokan Hulu mengatakan bahwa keduanya akan dikenakan pasal pasal 2 dan pasal 114 ayat 2. Lebih lanjut ditanya oleh rekan wartawan lagi, itu kan dia menyerahkan diri kepihak kepolisian..? ada nggak keringanan dari kepolisian untuk dia..?

“Itu bukan karena dia menyerahkan diri dan bukan karena kemauan dia,akan tetapi dia kan dicari terus oleh polisi,karena dia merasa diburu terus akhirnya dia menyerahkan diri,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan dari pengakuan tersangka ini bahwa dia sudah beroperasi sebagai pengedar ini sekitar baru dua bulan.

“Bahwa barang itu didapatnya dari Medan dan target sasaran untuk pemasaran-nya adalah diarea perkebunan di Rokan Hulu,” jelasnya.

Apakah istrinya tetap ditahan atau nanti dilepaskan karena suaminya sendiri kan sudah bertanggung jawab atas Kejadian ini..? Pak Kapolres ,langsung menjelaskan, “Keduanya tetap ditahan karena ada unsur pasal 127 yaitu, berupaya untuk menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

Diketahui, pasca konferensi pers tersebut pak Kapolres AKBP .M.Hasyim Risahondua terlihat santai dan ramah tamah dengan sejumlah awak media sambil berfoto-foto dan kelihatannya cukup akrab dengan para awak media . (ES.Nst.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker