PK Ditolak MA, Sekjen PPP Beri Masukan Ahok Grasi ke Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA –  Langkah upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh terpidana kasus penistaan agama Islam, mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk bisa menghirup udara bebas, pupus sudah.

Sebab, PK yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, ditolak Mahkamah Agung. Penolakan terjadi, Senin (26/3/18) kemarin.

Namun, harapan Ahok untuk keluar dari sel masih dapat terjadi, bila rekan duetnya Joko Widodo di Pilgub DKI 2012 itu, mengajukan grasi kepada Presiden RI Jokowi.

Seperti diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pilgub DKI mendukung pasangan Ahok-Djarot pada putaran kedua.

“Ya tidak ada upaya hukum lain setelah PK. Kecuali mengajukan grasi kepada Presiden,” kata Sekjen PPP, Arsul Sani, Rabu (28/3/18).

Terkait apakah Jokowi akan memberikan grasi pada Ahok, mengingat publik tahu keduanya berteman baik, Arsul tidak menjawab.

Diketahui, MA menolak PK yang diajukan Ahok, Senin (26/3/18). PK diajukan teman dekat Presiden Joko Widodo itu karena merasa ada kekeliruan hakim saat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dirinya.

Hingga saat ini, Ahok masih mendekam di penjara Mako Brimob, dalam perkara penodaan agama. (bob.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker