KPU Bakal Larang Partai Baru Ikut Kampanyekan Capres 2019

Abadikini.com, JAKARTA – Kamisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, KPU akan melarang partai politik baru mengkampanyekan capres-cawapres pada Pemilu serentak 2019 mendatang.

Ia juga menegaskan bahwa, Sebetulnya larangan tersebut belum dimuat dalam draf rancangan PKPU yang diuji publik pada Senin (19/3/2018) kemarin.

Akan tetapi, Hasyim mengaku pihaknya bakal memasukkan larangan tersebut dalam rancangan PKPU tentang kampanye pemilu yang akan direvisi usai uji publik.

“Iya, akan kami tegaskan (dalam peraturan KPU),” ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Paslanya Kata Hasyim, KPU mempertimbangkan larangan itu tak lepas dari posisi partai baru yang tidak dapat memberikan dukungan kursi di DPR dan suara kepada capres dan cawapres.

“Sebetulnya dilihat dari siapa yang mencalonkan, kurang relevan ya. Enggak relevan. Pandangan kami, mencalonkan saja enggak, kok mengampanyekan, Yang dapat mengampanyekan mestinya partai yang akan mengusung (calon),” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, jika merujuk dari rancangan PKPU tentang metode kampanye, partai politik baru tidak dapat menggunakan alat peraga kampanye, bahan kampanye, iklan media cetak, elektronik, media sosial dan lembaga penyiaran lainnya untuk mengampanyekan capres-cawapres.

Partai politik baru, lanjut Hasyim, tidak dapat menggunakan metode kampanye untuk menyampaikan visi dan misi capres-cawapres.

“Termasuk tadi itu, partai baru boleh enggak ikutan pasang foto-foto capres cawapres. Itu kan sama dengan mengampanyekan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU menggelar uji publik sejumlah PKPU yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu 2019 di kantor KPU, Senin (19/3). Uji publik itu dihadiri perwakilan dari partai politik, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, KPK, dan Bawaslu.

Uji publik dilakukan untuk menampung kritik dan saran agar PKPU menjadi lebih sempurna. Nantinya, draf rancangan PKPU itu akan direvisi sesuai dengan masukan dari peserta uji publik.

Setelah itu, KPU membawa draf rancangan PKPU kepada Komisi II DPR untuk dibahas lebih lanjut sebelum disahkan sebagai pedoman pelaksanaan pemilu 2019.

Untuk diketahu, peserta pemilu 2019 diikuti oleh 15 partai politik tgerdapat 11 partai Politik lama yakni PDIP, PKB, PAN, Gerindra, PKS, PPP, Nasdem, Golkar, Hanura, Demokrat dan Partai bulan Bintang (PBB). sementara 4 lagi adalah partai baru diantaranya, PSI, Perindo, Berkaya dan Garuda. (siti.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker