Gugatan Ditolak Bawaslu, Partai Idaman Mencari Keadilan Lawan KPU ke PTUN

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak sepenuhnya gugatan Partai Idaman untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Oleh karenanya, partai besutan Rhoma Irama ini akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Langkah selanjutnya UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu kan kalau sudah diputuskan Bawaslu kita punya upaya hukum untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, putusan PTUN kan final dan mengikat,” ucap Sekjen Idaman Ramdansyah, di Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Dia menambahkan, Ketua Umumnya Rhoma Irama sudah berencana mengajukan ke PTUN jika gugatan partainya ditolak Bawaslu. Pihaknya juga akan mengajak partai lain yang tidak lolos untuk ikut mengajukan gugatan ke PTUN.

“Saya pikir kita ke PTUN kan sudah dicanangkan oleh ketum Rhoma Irama, tentu saja kami akan ajak teman-teman lain mungkin ada perspektif yang berbeda kita bisa masukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Ramdansyah.

Dia menyayangkan, mestinya Partai Idaman dapat mengikuti tahapan verifikasi peserta Pemilu karena telah mengantongi tanda terima pendaftaran. Tambahnya, Idaman juga sudah melandasi PKPU No 6 pasal 17 yang menyatakan bahwa mereka yang dapat diverifikasi adalah parpol yang telah mendaftar atau yang diterima pendaftarannya.

“Pada bulan Oktober 2017 kami telah menerima tanda terima pendaftaran dari KPU dan juga Bawaslu dalam putusan Bawaslu terkait pelanggaran dan dinyatakan pendaftaran diterima. Artinya dengan tanda terima yang kami miliki kita layak untuk diverifikasi. Acuan kami pada pasal 17 PKPU 6 tahun 2018 tetapi kemudian KPU sendiri membantahnya,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan menolak gugatan Partai Idaman, Rakyat dan Parsindo dalam sidang ajudikasi sengketa partai Pemilu. Ketiganya tidak memenuhi syarat administrasi di KPU. Sehingga tidak mengikuti tahapan verifikasi yang menjadi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. (rafael.ak/mdk)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker