DPR Jelaskan Munculnya Pasal Imunitas Karena Anggota Dewan Rentan Dikriminalisasi

Abadikini.com, JAKARTA – Soal kemunculan pasal hak imunitas anggota dewan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dihidupkan lagi. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa anggota dewan itu sangat rentan akan dikriminalisasi berbagai pihak.

“Ini kan sebenarnya lebih fokus pada pidana umum. Ini memang ada beberapa hal seperti anggota DPR yang kemudian juga rentan dikriminalisasi,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Pasal 245 ayat 1 UU MD3 berbunyi: “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.”

Sementara pada ayat 2 disebut, “Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.”Dasco mengatakan, ada beberapa contoh anggota DPR yang diproses kepolisian setingkat polres atas kasus yang tidak jelas.

“Karena laporan ke anggota DPR ini kan banyak dan tidak sepenuhnya murni. Ada tujuan tertentu untuk mengkriminalisasi. Itu ada beberapa kita dapatkan,” kata dia.

Dasco mengklaim, pihaknya akan membuat aturan turunan yang mengatur pembatasan waktu dalam menimbang kasus terkait anggota dewan. Ini dilakukan agar tidak dianggap memperlambat proses hukum.

Karena hanya bersifat pertimbangan, Dasco mengatakan proses selanjutnya terkait izin menjadi kewenangan dari presiden. Hal itu juga akan diatur agar presiden tidak mengabaikan UU.”Maka dalam tata beracara kita akan kasih limit waktu berapa lama sih setelah presiden mengirimkan permintaan MKD memberi pertimbangan, berapa lama maksimal kita harus memberi pertimbangan ke presiden,” katanya.

Penjelasan Pasal Penghinaan Parlemen

Sementara itu, terkait pasal penghinaan parlemen atau contempt of parliament di Pasal 122 poin k dalam UU MD3, Dasco mengatakan pihaknya bakal membahas untuk membuat aturan turunan terutama terkait pembatasan soal kata penghinaan.

Pasal 122 poin k berbunyi: Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan aturan turunan terkait kata penghinaan akan mengatur mengenai hal-hal yang masuk kategori penghinaan.

“Kalau ada batasan kami diminta untuk memberi parameter dalam konteks pasal ini bisa dikategorikan melakukan atau diduga merendahkan anggota DPR. Ini dimintakan kepada MKD untuk menyusun kode etik dan tata acara menyangkut pasal ini. Ada kualifikasi macam apa,” kata Sudding. (rafael.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker