Tak Ada Revisi UU MD3, Otomatis Pemenang Pemilu 2019 Ketua DPR

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan kursi Ketua DPR di periode selanjutnya akan diduduki partai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Menurut politikus Golkar itu, aturan tersebut sudah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Sesuai dengan UU MD3 sudah sepakat pembentukan Ketua DPR itu pemenang pemilu adalah ketuanya,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Ia pun memastikan tidak akan ada perubahan atau revisi terkait aturan yang tertuang di dalam UU MD3 itu sampai pada waktu pemilihan pimpinan DPR periode 2019-2024 mendatang.

“Saya sebagai Ketua DPR memastikan tidak ada perubahan yang terkait itu (UU MD3) karena saya yang gol-kan,” katanya.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hampir dipastikan menjadi partai pemenang Pemilu 2019.

Berdasarkan data real count resmi KPU dari 325.119 TPS per Senin (13/5) pukul 10:09 WIB, PDIP mengumpulkan sebanyak 20 persen suara. Di bawah partai berlambang banteng itu mengekor Golkar dengan perolehan suara sebanyak 13,13 persen.

Berangkat dari itu, kursi Ketua DPR mendatang diprediksi akan diduduki perwakilan dari PDIP.

Editor
Rafael N
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker