Pengamat Sebut Revisi UU MD3 Hanya Untuk Menguntungkan PDIP ??

abadikini.com, JAKARTA – Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan kembali direvisi. Salah satu revisi terkait penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR untuk jatah PDI Perjuangan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, revisi itu seharusnya tak hanya terbatas pada soal jumlah kursi pimpinan DPR saja.

“Revisi undang-undang tidak bisa dilakukan hanya untuk menyenangkan partai tertentu saja. Undang-undang itu harus terkait dengan kepentingan bangsa dan keberlakuannya harus untuk jangka waktu yang lama,” kata Lucius ketika dihubungi, Kamis, (28/12/2017).

Menurutnya, revisi kali ini dikhawatirkan hanya untuk menyenangkan partai pimpinan Megawati Sukarnoputri saja. “Kalau disepakati hanya penambahan untuk mengakomodasi PDIP, itu revisi untuk menyenangkan partai saja,” ucap Lucius.

Menurut Lucius, revisi kali ini juga nanti terkesan untuk kepentingan bagi-bagi jatah partai-partai. “Padahal revisi itu harus menyangkut perubahan mendasar,” ujar dia.

Lucius menjelaskan, yang harus ditekankan dalam perubahan itu soal mekanisme pemilihan pimpinan yang konsisten. Sehingga mekanisme pemilihan tidak berubah-ubah sesuai kepentingan.

“Jangan sampai pemilihan pimpinan mengulangi sistem terdahulu yang menyusun mekanisme pemilihan setelah komposisi perolehan kursi dalam Pemilu Legislatif sudah diketahui,” kata Lucius.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, mengatakan revisi UU MD3 untuk menambah posisi pimpinan untuk PDIP segera dilakukan. Ia mengatakan lebih cepat pembahasan akan lebih bagus.

Ia menjelaskan, semua UU yang tertunda dan sudah diusulkan tentunya harus ditindaklanjuti. Golkar pun konsisten untuk mendorong penambahan pimpinan DPR.

“Satu wakil ketua yang sudah disepakati untuk partai pemenang pemilu yaitu PDIP. Golkar mengusulkan wakil ketua MPR tambah satu, maksimal dua. Satu untuk PDIP, satunya belum tahu siapa yang akan dapatkan,” kata Firman. (bob.ak/viva)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker