Polsek Ujung Batu Tangkap Tiga Orang Bandar Narkoba yang akan Transaksi

Abadikini.com, ROKAN HULU, Tiga orang bandar narkoba yang sedang melintas di Ujung Batu, berhasil dibekuk jajaran Polsek Ujung Batu Polres Rohul. Bandar narkoba berinisial MS (40), Dr (30) dan YN (34) yang merupakan warga Bengkalis dan Pekanbaru

Penangkapan dilakukan Senin (05/2/2018) sekitar pukul 06.00 wib di Dusun Lintam, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi membenarkan adanya penangkapan ini dan tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Ujung Batu Polres Rohul.

“Yang melakukan penangkapan adalah Unit Reskrim Polsek Ujung Batu bersama anggota opsnal Polsek yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu,” ujar Kompol Arvin Hariyadi (05/2/2018) kemarin.

Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Ujung Batu memperoleh informasi dari masyarakat pada tanggal 04/2 sekira pkl 23.30 wib bahwa ada mobil warna putih dengan nopol BM 1203 JM yang melintas di Ujung Batu membawa narkoba dalam jumlah besar.

Atas informasi berharga tersebut, Panit I Reskrim Polsek Ujung Ipda Ulik Iwanto melaporkan kepada Kapolsek dan langsung melakukan penyelidikan bersama lima anggota Reskrim dan satu anggota opsnal lainnya. Sekira pkl. 03.30 wib mobil yang diduga membawa narkoba tersebut pun terlihat melintas di wilayah Ujung Batu. Perlahan petugaspun membuntuti mobil tersebut.

Tepat di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih, di SPBU milik H.Edwar Idrus anggota Polsek memberhentikan mobil yang ditumpangi 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) orang permpuan, dan menemukan diduga 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan didalam kotak sekring mobil yang berada dibawah setir.

Melihat lokasi tersebut mulai ramai anggota Polsek mengamankan ketiga tersangka dan barang bukti ke Polsek Ujung Batu untuk dilakukan penggeledahan  dan berhasil menemukan kembali 2 (dua) paket besar diduga Narkoba jenis shabu yang disembunyikan di dalam pintu sebelahkanan dekat supir.

Barang bukti 3 (tiga) paket besar narkoba jenis shabu-shabu dengan total berat 80 gram, 1 (saatu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit mobil Nissan grand livina warna putih nopol BM 1203 JM, 3 (tiga) helai plastic putih bening dan 2 (dua) helai tisu beserta ketiga tersangka kini sudah diamankan Polsek Ujung Batu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Untuk ketiga tersangka dijerat pasat 114 Ayat (2) jo psl 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan atau paling lamaa 20 (dua puluh tahun) pidana mati, dan tersangka YN ditambahkan pasal 131 dan 132 UU No 35 tahun 2009, kata Ipda Ulik Iwanto,SH menembahkan. (RL/E.Nst)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker