Pembahasan RUU KUHP Pasal 292 Harus Dilakukan Secara Terbuka

Abadikini.com, JAKARTA – Saat ini DPR sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terutama Pasal 292 yang mengatur mengenai perbuatan cabul sesama jenis. Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Rozaq Asyhari meminta, pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di DPR dilakukan secara terbuka.

“Dengan proses yang terbuka, masyarakat akan tahu sejauh mana pembahasan RUU KUHP sehingga dapat memberikan masukan terkait substansi norma yang sedang digodok Panitia Kerja,” kata Rozaq dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/1/2018).

“Pernyataan Ketua MPR bahwa ada lima fraksi yang setuju terhadap perilaku seksual sejenis tentu sangat mengagetkan. Kami meminta kelima fraksi itu dibuka,” tuturnya.

Bila kelima fraksi dimaksud itu dibuka, Rozaq mengatakan masyarakat akan tahu sikap wakil mereka ketika membuat undang-undang di parlemen dan termasuk siapa saja yang mendukung soal perilaku seksual sejenis, yaitu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Apalagi, soal LGBT pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah menolak dengan menyatakan pengaturan mengenai norma LGBT merupakan kewenangan DPR.

“Karena itu, bila saat ini hal tersebut sedang dibahas dalam RUU KUHP, seharusnya pembahasannya dibuka secara terbuka kepada masyarakat,” katanya. (rfl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker