Paus Fransiskus Izinkan Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis

Abadikini.com, JAKARTA – Paus Fransiskus memberikan izin agar imam-imam Katolik Roma memberikan berkat kepada pasangan sesama jenis selama itu tidak terkait dengan upacara atau liturgi gereja reguler, serta tidak diberikan dalam konteks legalisasi pernikahan sipil atau pernikahan sesama jenis.

Dalam dokumen dari kantor doktrinal Vatikan yang disetujui oleh Paus Fransiskus Senin (18/12/2023), disebutkan bahwa berkat semacam itu tidak akan melegitimasi pernikahan sesama jenis, tetapi akan menjadi tanda bahwa Allah menyambut semua orang.

“Berkat ini tidak boleh diberikan bersamaan dengan upacara pernikahan sipil, bahkan tidak terkait dengan itu,” bunyi dokumen itu.

Para imam harus memutuskan berdasarkan situasi kasus dan tidak boleh mencegah atau melarang kedekatan Gereja dengan orang-orang dalam segala situasi. Pasalnya, setiap orang, termasuk pasangan sesama jenis mungkin mencari pertolongan Allah melalui berkat sederhana.

Dokumen tersebut memerinci surat yang dikirim oleh Fransiskus kepada dua kardinal konservatif yang diterbitkan pada Oktober. Dalam tanggapan awal tersebut, Fransiskus menyarankan bahwa berkat semacam itu bisa diberikan dalam beberapa keadaan asalkan tidak menyamakan ritual tersebut dengan sakramen pernikahan.

Gereja Katolik menegaskan bahwa pernikahan adalah sakramen seumur hidup antara seorang pria dan seorang wanita. Berkat pasangan sesama jenis tidak boleh diberikan pada saat yang sama dengan pernikahan sipil, dengan menyatakan bahwa permintaan untuk berkat semacam itu tidak boleh ditolak sama sekali.

“Pada akhirnya, berkat memberi orang cara untuk meningkatkan kepercayaan mereka kepada Allah. Permintaan untuk berkat, dengan demikian, mengekspresikan dan memelihara keterbukaan terhadap transenden, rahmat, dan kedekatan dengan Allah dalam berbagai situasi kehidupan yang konkret,” bunyi dokumen itu.

Vatikan tetap berpendapat bahwa pernikahan adalah ikatan yang tidak dapat dipisahkan antara pria dan wanita. Vatikan telah lama menentang pernikahan sesama jenis.

Pada 2008, Vatikan menolak untuk menandatangani deklarasi PBB yang menyerukan pencabutan kriminalisasi homoseksualitas, dengan menyebut deklarasi tersebut bermasalah.

Pada 2021, Kongregasi Doktrin Iman Vatikan menyatakan dengan tegas bahwa gereja tidak dapat memberkati persatuan dua pria atau dua wanita karena “Allah tidak dapat memberkati dosa”.

Paus Fransiskus baru-baru ini mengkritik hukum yang mengkriminalisasi homoseksualitas sebagai bentuk ketidakadilan. Paus mengatakan Allah mencintai semua anak-Nya apa adanya  menyambut orang LGBTQ ke dalam gereja.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker