Sandiaga Serahkan Barang Gratifikasi Pemberian Habibie ke KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno, menyerahkan jaket bomber pesawat R80 barang gratifikasi pemberian dari Presiden Ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami kehadiran KPK di ruang rapat Wagub mengenai laporan gratifikasi yang sudah kami berikan selama tiga bulan terakhir. Memberikan klarifikasi mulai dari jaket yang diberikan oleh Pak Habibie, ternyata itu sekarang jadi milik negara,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga melaporkan ke KPK atas pemberian jaket bomber berwarna hijau lumut itu. Ada banyak badge yang ditempel di jaket itu dengan gambar pesawat dan tulisan R80.

“Setelah kami laporkan, sudah keluar surat keputusannya, SK-nya, bahwa ini jaket yang kemarin sempat hits, yang kemarin saya diberi bersama Pak Anies karena kami mendukung R80. Ini diambil dan diserahkan kepada negara,” kata Sandiaga.

Pesawat R80 yang diproduksi oleh PT Regio Aviasi Industri (RAI) ini merupakan lanjutan pengembangan pesawat karya BJ Habibie yaitu N250, yang sempat terhenti.

“Jadi saya melaporkan lebih dari 12 item ke teman-teman KPK, yang 11 item lagi diverifikasi. Ada yang berbentuk gift dari tamu-tamu yang datang beraudiensi di sini tapi masih dilengkapi data-datanya,” kata Sandiaga.

Namun, KPK masih meminta klarifikasi siapa yang memberikan dan tanggal berapa diberikannya. Ada juga tamu yang meninggalkan benda di meja Wagub, tetapi dia tidak tahu siapa yang memberikan.

“Sekarang sih sudah bisa dimonitor siapa yang masuk keluar ruang Wagub, tapi pada dua minggu pertama kerja sama sekali tidak termonitor karena teman-teman tahu sendiri, siapa saja bisa masuk ruang Wakil Gubernur,” kata Sandiaga.

Masih ada dua item di meja Wagub yang sudah dilaporkan dan sampai sekarang belum tahu siapa yang memberi bingkisan isinya berupa bolpoint mahal yang juga sudah dilaporkan dan diklarifikasi. (leo.ak/ts)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker