Inilah Perbedaan Pandangan antara Menkeu dengan Pemprov DKI Tentang RPJMD 2017- 2022, Kok Bisa ??

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons paparan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat memberikan arahan saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2017-2022, Rabu (27/12/2017).

“Mengenai data-data yang disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan, pada kenyataannya itu berbeda dengan data yang ada pada kami,” ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati di Balai Kota, Kamis (28/12/2017).

Tuty mengatakan tim teknis dari Kemenkeu tidak berkoordinasi dulu dengan pihaknya sebelum memaparkan data.

“Kami sebenarnya berharap, tim teknis yang menyiapkan data-data yang disampaikan Bu Menteri, dapat memberikan klarifikasi dulu dengan kami sebelum data-data itu dipublikasi secara luas,” ujar Tuty.

Adapun sejumlah data yang perlu diklarifikasi, kata Tuty, berkaitan dengan data anggaran pendidikan dan data anggaran kesehatan APBD DKI.

Kemarin, seraya memaparkan datanya di layar proyektor, Sri Mulyani menjelaskan tantangan dan masalah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pemenuhan belanja mandatori terkait layanan publik belum optimal.

Sri Mulyani mengatakan, proporsi belanja pendidikan di Pemprov DKI pada APBD 2017 hanya sebesar 8,8 persen dari mandatori belanja wajib pendidikan sebesar 20 persen sesuai undang-undang.

Sedangkan proporsi belanja kesehatan pada APBD 2017 hanya sebesar 6,9 persen dari mandatori belanja wajib kesehatan sebesar 10 persen. Kedua data ini diambil per 1 Oktober 2017.

Tuty pun mengklarifikasinya.

“Yang benar yang ada pada kami, di DKI Jakarta alokasi anggaran untuk pendidikan pada tahun 2017 dan tahun 2018 itu selama dua tahun berturut-turut menembus angka 30 persen,” ujar Tuty.

Angka 30 persen itu, imbuhnya, mengacu pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2017.

Sedangkan, sambung Tuty, untuk anggaran kesehatan 2018 telah ditetapkan mencapai angka 15,61 persen.

“Sehingga, di atas ketentuan pemerintah pusat,” tegasnya.  (leo.ak/cnn)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker