Pamela Safitri Personil Duo Serigala Polisikan Asisten Rumah Tangganya

abadikini.com, JAKARTA – Pedangdut Pamela Safitri ‘Duo Serigala’ melaporkan asisten rumah tangganya berinisial Y ke Polsek Kelapa Gading.

Tindakan itu diambil Pamela setelah asisten rumah tangganya itu diduga melakukan tindak pencurian uang sebesar Rp 12,5 juta.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arif Fazlurrahman membenarkan adanya laporan tindak pidana pencurian tersebut.

Menurutnya korban yang berprofesi sebagai penyanyi tersebut melaporkan asisten rumah tangganya itu karena diduga telah melakukan pencurian.

“Jadi Pamela Safitri ini melaporkan asisten rumah tangganya karena telah melakukan pencurian uang senilai Rp 12,5 juta,” ujar Arif, Jum’at (8/12/017).

Mendapati laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya pihak berwajib mengamankan yang bersangkutan dan menahannya di Mapolsek Kelapa Gading.

“Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, kami akhirnya menetapkan asisten rumah tangga Pamela Safitri yang berinsial Y sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pamela mengungkapkan asisten rumah tangganya tersebut sudah mengambil uang dengan memanfaatkan kartu ATM miliknya yang memang selama ini sudah diketahui PIN-nya.

“Dia mengambil uang saya lewat ATM karena dia sudah tahu PIN saya. Jadi pas saya lengah, dia langsung ngambil uang menggunakan ATM saya,” ujar Pamela.

Pamela baru menyadari dirinya menjadi korban pencurian setelah mendapatkan pemberitahuan M-Banking di handphone miliknya.

Pamela pun langsung menaruh curiga terhadap asisten rumah tangganya yang selama ini dipercayainya tersebut.

“Saya mencurigai asisten rumah tangga saya karena tiba-tiba ada pemberitahuan transfer. Nah yang tahu PIN ATM selain saya cuma dia. Asisten rumah tangga ini baru sebulan kerja sama saya,” tuturnya.

Uang Dipakai Untuk Beli Barang ‘Online’ dan Keluarga

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arif Fazlurrahman mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka lewat cara mengambil ATM Pamela Safitri secara diam-diam.

Setelah itu pelaku melakukan transaksi perbankan menggunakan ATM majikannya tersebut.

“Uang Rp 12,5 juta yang diambil tersangka dilakukan dengan cara dua kali transaksi. Satu dilakukan untuk pembayaran jual beli online dan satu lagi untuk mengirimkan uang untuk keluarganya di kampung,” ungkap Arif, Jumat (8/12/2017).

Arif mengungkapkan kejadian kali ini bisa menjadi pelajaran semua pihak agar lebih waspada untuk urusan uang.

Menurut Arif hal-hal yang sifatnya pribadi dan rahasia agar tidak diberikan kepada orang lain.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar PIN ATM jangan dikasih tahu kepada siapapun, apalagi orang yang tidak dikenal karena bisa merugikan diri sendiri,” ucapnya. (selly.ak/tribun)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker