Negara Hadir, Tata Kelola Hutan Tidak akan Semrawut

Oleh:
Ramli Kamidin
Aktivis , Alumni UI

 

Pemohon Uji Materiil di MA (Mahkamah Agung)  Permen LHK No.P.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, yakni Pemohon IV mencakup Perkumpulan Pensiun Pegawai Perum Perhutani. Kelompok ini bersama tiga  Pemohon Individual bergabung berupaya membatalkan berlakunya Permen LHK No.P.39 yang pro petani miskin.

Beragam argumentasi dan alasan tidak rasional dan tidak faktual diajukan untuk menjustifikasi permohonan uji materiil. Satu persatu argumentasi dan alasan mereka ini telah terpatahkan oleh pendukung Permen LHK Mo. P.39 baik melalui media sosial, media massa dan beberapa tulisan dalam bentuk buku cetakan.

Saya mau mematahkan satu argumentasi saja dari alasan Perkumpulan Pensiunan PERUM  Perhutani sehingga kebijakan perhutanan sosial bagi rakyat miskin di Pulau Jawa bagi mereka perlu dibatalkan.?

Pemohon IV ini berargumentasi bahwa  Permen LHK Nomor P.39 menyebabkan tata kelola hutan negara di masa mendatang akan semerawut. Alasan mereka adalah  pengelolaan hutan yang juga diberikan kepada Pemegang IPHPS menyebabkan tumpang tindih dengan pengelolahan hutan yang diberikan negara kepada Perum Perhutani sebagai BUMN khusus Kehutanan. Sehingga batas tanggungjawab masing-masing pihak

menjadi tidak jelas. Bila misalnya, lanjut Pemohon IV ini, terjadi bencana alam yang disebabkan kerusakan hutan maka siapa yang mesti bertanggungjawab. Akan sulit meminta tangungjawab kepada Pemegang IPHPS nantinya.

Argumentasi dan alasan  Pemohon IV ini sama dengan argumentasi dan alasan   Pemohon I tentang semakin memperburuk Tata Kelola Hutan. Sesungguhnya argumentasi  dan alasan  Pemohon IV ini adalah salah, mengada-ada, prasangka, apriori, ahistoris dan  tidak faktual.

Pemohon IV  mengabaikan ketentuan-ketentuan terkait dengan petani miskin akan memegang IPHPS. Seakan-akan petani miskin  ini tanpa memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari Negara.

Hal lain yang harus diketahui bahwa petani miskin yang sudah berpuluh tahun tinggal disekitar kawasan hutan…adalah ahli-ahli bercocok tanam, hanya nasibnya yang tidak berubah yaitu Buruh Tani

Di samping itu, Pemohon IV tidak memahami, dalam pelaksanaan kebijakan perhutanan sosial di Pulau Jawa ini, negara hadir di tengah-tengah kelompok pemegang IPHPS, sebagai bentuk kepemihakan kepada rakyat miskin.

Pemegang IPHPS seperti diterangkan diatas, sudah terbiasa hidup di bidang kehutanan dan mengerjakan langsung secara mandiri.

Sebagai petani menggarap, mereka adalah warganegara yang tinggal di sekitar dan di dalam  kawasan hutan negara,  dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau yang telah memiliki riwayat penggarapan,  dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Kelompok Masyarakat, Ketua Kelompok Tani atau Koperasi.

Pemohon IV  juga mengabaikan adanya kewajiban Pemegang IPHPS antara lain: menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan; menyusun rencana pemanfaatan jangka panjang selama 10 (sepuluh) tahun dan jangka pendek selama 1 (satu) tahun; melakukan penanaman dan pemeliharan di areal kerjanya; melakukan tata usaha hasil hutan; mempertahankan fungsi hutan; dan melaksanakan fungsi perlindungan. Kewajiban Pemegang IPHPS akan meningkatkan tata kelola hutan yang baik, tidak seperti argumentasi dan alasan Pemohon IV.

Di samping itu, ada pendampingan, ada juga kegiatan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev), dapat mengendalikan setiap perilaku atau kegiatan Pemegang IPHPS menyimpang dari kewajibannya. Monev ini dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melibatkan Pokja PPS dan Perum Perhutani, dibantu Tim Kerja yang ditetapkan.  Pemegang IPHPS akan terkendali oleh Pemerintah sehingga tidak akan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan semakin memperburuk tata kelola hutan sebagaimana Pemohon IV perkirakan.

Selanjutnya,  terdapat kegiatan pembinaan dan fasilitasi oleh Pemerintah mencakup kegiatan antara lain: penandaan batas areal kerja, pemetaan dengan drone , pendampingan, penyuluhan, dukungan bibit, sarana produksi, bimbingan teknis, sekolah lapangan, promosi/pemasaaran produk, penelitian dan pengembangan.  Pembinaan dan fasilitasi perhutanan sosial dapat juga diberikan oleh Kementerian/Lembaga, Lembaga keuangan, BUMN/BUMS, dalam rangka program pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan Pemerintah memberi sanksi kepada Pemegang IPHPS juga bisa menjadi kendali strategis sehingga Pemegang IPHPS akan mendukung peningkatan kualitas tata kelola hutan. Sebagaimana telah disebutnya sebelumnya.

Apabila hasil evaluasi pemegang IPHPS menunjukkan adanya pelanggaran berupa pemindahan IPHPS kepada pihak lain dan melakukan manipulasi/pemalsuan data dikenakan sanksi pencabutan izin, dan pemegang IPHPS tidak memenuhi kewajibannya diberikan peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan dan dikenakan sanksi pencabutan izin.  Sanksi ini dapat mengendalikan pemegang IPHPS dari kegiatan menyimpang.

Uraian di atas dapat mematahkan argumentasi dan alasan Kelompok IV menolak berlakunya Permen LHK No.P.39. Kami justru menilai, Permen LHK ini justru membuat tata kelola hutan akan lebih lebih baik dan menguntungkan petani miskin memperbaiki kehidupan, yang pasti tidak akan semrawut.

Salah satu argumentasi dan alasan yakni negara hadir di tengah-tengah pemegang IPHPS melalui kegiatan pembinaan, fasilitasi dan monev (Monitoring dan Evaluasi). Kehadiran perbankan negara memberi kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) turut membantu tata kelola hutan lebih baik. Perbankan negara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN tentu turut membantu penerima KUR agar mengelola usaha mereka efektif dan efisien agar sukses pengembalian dana KUR.

Perbankan turut bertanggungjawab untuk mensukseskan petani miskin pemegang IPHPS melalui penyaluran dan dukungan pendanaan KUR.

Hal ini menunjukkan indikator kebijakan perhutanan sosial berdasarkan Permen LHK No.P.39 sudah memenuhi syarat.

Dukungan Kehadiran Negara diharapkan tetap konsisten selama petani/rakyat miskin di Pulau Jawa pemegang Izin mau memanfaatkan dan melaksanakan usaha-usaha ekonomi di tanah  hutan negara yang terlantar,  yang tidak dikelola Perum Perhutani minimal sudah 5 tahun.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker