Ini Dia Pernyataan Fahri Hamzah Terkait Surat Setnov yang Tak Mau Dicopot dari Ketua DPR

abadikini.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim surat permohonan Ketua DPR Setya Novanto agar tak dicopot dari jabatannya memiliki kekuatan. Sebab dalam rezim UU MD3 semua perubahan ditentukan oleh ketua umum.

“Sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia masih Ketua Umum. Dan di dalam rezim UU MD3 semua perubahan itu ditentukan oleh Ketua Umum dan harus di tandatangani Ketua Umum dan Sekjen. Karena belum ada munaslub jadi tanda tangan Pak Nov yang berlaku,” kata Fahri di Media Center DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Pada UU MD3, disebutkan Fahri, memang ada perubahan ketika yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa. Namun, Fahri menuturkan hal itu berlaku hanya jika yang bersangkutan dapat diperiksa.

“Kalau di dalam UU MD3 memang akan ada perubahan kalau beliau telah menjadi terdakwa, dan MKD memang bisa melakukan rapat misalkan ada pelanggaran etika dan sebagainya. Tapi itu semua baru bisa dilakukan kalau orang itu bisa diperiksa. Kalau orangnya tidak bisa diperiksa nanti tuduhan pelanggarannya itu menjadi sulit,” ujarnya.

Seperti diketahui, dari balik jeruji Rutan KPK, Novanto terus melakukan perlawanan. Dia mengirimkan surat bertuliskan tangannya. Ada dua buah surat yang dibuat Ketum Golkar itu.

Surat pertama ditujukan kepada pimpinan DPR yang isinya meminta agar dia tak dicopot dari kursi Ketua DPR dan statusnya sebagai wakil rakyat dipertahankan. Dia juga meminta MKD tidak menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Serang KPK Tidak Bisa Membuktikan Korupsi e- KTP ?   

“Mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya. Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat… (tak terbaca), sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR-RI maupun selaku anggota Dewan,” demikian penggalan surat itu.

Kemudian surat kedua ditujukan kepada DPP Partai Golkar. Di surat itu, Novanto menegaskan masih sebagai Ketum Golkar. Ia juga menunjuk Idrus Marham sebagai Plt Ketum Golkar. Tak hanya itu, Setya Novanto juga menunjuk dua Plt Sekjen, yaitu Yahya Zaini dan Aziz Syamsuddin.

Pada akhirnya, Rapat Pleno Golkar memutuskan tetap mempertahankan status Setya Novanto sebagai ketum dan menunjuk Idrus sebagai Plt ketum. Keputusan ini sambil menunggu hasil praperadilan yang diajukan Novanto terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP. (selly.ak/dtk)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker