Ditahan 20 Hari, Pengacara Setnov akan Lapor KPK ke Pengadilan HAM Internasional

abadikini.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari depan. Ketua DPR RI itu ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Fredrich Yunadi selaku pengacara Setya Novanto mempertanyakan wewenang KPK terkait penahanan kliennya.

“Ya, itu kan dia boleh omong sesuka dia kan, ya sekarang saya kembalikan, sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa,” ujar Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/17).

BACA JUGARupanya Pengacara Setya Novanto Barisan Sakit Hati Seleksi Calon Pimpinan KPK pada 2010 Silam

Pihaknya juga mengkritik penahanan Novanto dalam kondisi sakit. Menurutnya, penahanan ini sebagai pelanggaran HAM. Fredrich berencana menuntut penahanan kliennya ini ke pengadilan HAM internasional.

“Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera,” jelasnya.

[irp]

Selain itu, Fredrich menolak menandatangani surat penahanan yang ditunjukkan oleh penyidik KPK. Saat ini Setya Novanto masih menjalani perawatan di RSCM. Kini, ia mendapat penjagaan dari KPK dan Polri selama ditahan. (ak.brns)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker