DISKUSI TERBATAS BEKASI: MA AGAR TOLAK PERMOHONAN UJI MATERIIL PERMEN LHK P.39 TAHUN 2017

Permen LHK No. P. 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani  bertujuan al. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau petani miskin. Dengan implementasi Permen LHK P.39 ini diharapkan masyarakat dan petani miskin tinggal di sekitar dan di dalam wilayah kerja Perhutani seperti  terdapat di Kabupaten Bekasi dan Karawang bisa hidup lebih baik tidak miskin terus sejak zaman kolonial Belanda. Namun, dalam realitas obyektif terdapat sekelompok “penikmat rente” dari luar masyarakat atau petani  miskin menolak dan berupaya menggagalkan implementasi Permen LHK P.39 ini. Mereka membangun opini publik dengan memberikan prediksi2 salah dan mengada-ada atas implementasi Permen LHK itu.

Beragam prediksi salah dan mengada-ada mereka  publisir melalui media massa dan  media sosial, al. akan berdampak buruk dan menimbulkan konflik horizontal; bagi-bagi tanah negara; kerusakan ekologi; kondisi hutan menjadi gundul; dll.Tidak ada dampak positif dimata mereka.

Semua prediksi mereka  masih dalam hayalan, ahistoris, dan apriori. Mengapa? Tahapan implementasi Permen LHK itu masih tahap perencanaan, belum implementasi konstruktif. Artinya, belum terlaksana di lapangan, baru merencanakan. Lalu, kalangan “penikmat rente” ini mencari-cari alasan dan rasionalisasi agar Permen LHK ini dibatalkan oleh MA (Mahkamah Agung). Selain mereka membangun opini publik, mereka juga mendatangi para anggota DPR-RI,  juga mengajukan permohonan  uji materiil Permen LHK itu di MA.

Di Kabupaten Bekasi, Rabu, 18 Oktober 2017,  NSEAS adakan diskusi terbatas dengan sejumlah Petani  tinggal di sekitar dan di dalam wilayah kerja Perum Perhutani, Kabupaten Bekasi dan Karawang Jawa Barat. Peserta diskusi al.: Sueb (Aktivis Muhammadiyah),  Aris Kurniawan (Ketua Pusat Peranserta Masyarakat Jabar), Parito (Jaringan Sektor Informal), Defri C.Nst (Ketua Himpunan Pedagang K5, PPM), Rahmawati (JPKP), Edy Juniarto (JPKP),  Muchtar Effendi Harahap (NSEAS), Ramli Kamidin (ILUNI), dan Yaminuddin (Peneliti Community Development).

Pada awal diskusi, dibahas butir-butir substansi Permen LHK P.39 Tahun 2017, baik dari segi konstitusional, sosiologis dan legal drafting.  Selama ini secara sosiologis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan petani tinggal di sekitar dan di dalam wilayah kerja Perum Perhutani tidak berubah secara berarti. Tetap saja miskin, tanpa lahan atau hanya memiliki maksimal 0,5 Ha.Hasil riset menunjukkan, rata2 pendapatan keluarga miskin ini hanya sekitar Rp. 500 ribu per bulan.

Permen LHK P. 39 ini salah satu usaha Pemerintah untuk memecahkan masalah kemiskinan masyarakat dan petani miskin. Hal ini sangat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Tetapi, kebijakan pro rakyat miskin ini mendapat kritik, kecaman dan penolakan dari mereka bukan masyarakat dan petani miskin.

Para peserta diskusi terbatas kemudian memberikan tangggapan dan penilaian tentang Permen LHK dan juga prilaku penolakan kelompok penikmat rente atas Permen LHK tersebut.

Sebagian besar peserta diskusi  menyesalkan sikap penolakan penikmat rente ini karena mereka sesungguhnya bukanlah sasaran atau target Permen LHK P.39. Mereka  Cuma orang luar tidak mengalami penderitaan dan ketidakberadaan dalam struktur masyarakat di sekitar dan di dalam wilayah kerja Perhutani. Mereka telah berupaya mematikan hak-hak orang miskin untuk memperoleh manfaat bagi kehidupan mereka dari Pemerintah. Dapat memanfaatkan 2 (dua) Ha lahan negara untuk kegiatan sosial ekonomi sangat bermanfaat bagi mereka. Peluang ini harus diambil.

Beberapa butir kesimpulan diskusi terbatas dengan para Petani ini sbb:

  1. Salah dan mengada-ada, penilaian kelompok penikmat bahwa Permen LHK P.39 menimbulkan konflik horizontal. Di Kabupaten Bekasi dan Karawang tidak ada indikasi ke arah konflik tersebut.
  2. Salah dan mengada-ada, penilaian bahwa Permen LHK P.39 untuk bagi-bagi tanah negara. Pemerintah hanya memberikan Izin pemanfaatan tanah negara kepada masyarakat dan petani miskin. Status tanah tetap dikuasai negara.
  3. Salah dan mengada-ada, penilaian bahwa Permen LHK P.39 menimbulkan kerusakan ekologi. Sekarang ini saja sudah terjadi kerusakan lingkungan. Permen LHK P.39 justru akan memberi dampak positif terhadap pengendalian kerusakan lingkungan.
  4. Salah dan mengada-ada, penilaian bahwa Permen LHK P.39 menyebabkan hutan gundul. Justru hutan gundul yang ada akan menjadi tidak gundul karena pemegang izin pemanfaatan akan menanam tanaman kayu di lahan hutan tsb. Para penikmat rente mengabaikan prinsip2 dalam Permen LHK P.39, lokasi lahan hutan akan dimanfaatkan masyarakat atau petani miskin justru sebelumnya sudah gundul atau maksimal tegakan 10 %. Untuk hutan tidak gundul jelas tidak boleh diberikan izin pemanfaatan.
  5. Mendukung dan memohon kepada Mahkamah Agung (MA) agar menolak permohonan kelompok penikmat rente tentang uji materiil Permen LHK P.39. Kepentingan rakyat harus lebih diutamakan daripada segelintir orang seperti kelompok pemohon uji materiil Permen LHK.P. 39, bukan masyarakat dan petani miskin.
  6. Memohon kepada para anggota DPR-RI Komisi IV dan VI agar obyektif menilai Permen LHK P.39 ini. Satu cara datang dan berdialog langsung dengan masyarakat dan petani miskin di sekitar dan di dalam wilayah kerja Perhutani seperti di Kabupaten Bekasi dan Karawang.

(Fasilitator YAMINUDIN, NSEAS)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker