Mendagri Bantah Tuduhan PAN Pemerintah Tak Jujur Soal UU Pemilu

abadikini.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pernyataan Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto yang menilai pemerintah tidak jujur mengenai aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 20 persen.

“Draf rancangan Undang-Undang Pemilu ini disahkan DPR, bukan pemerintah,” kata Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Minggu (30/7/2017).

Tjahjo menjelaskan, pemerintah tak ikut ambil bagian dalam lobi-lobi di paripurna atau pengambilan keputusan di paripurna DPR, sepenuhnya hak anggota DPR dalam paripurna dan aturan PT 20 persen sudah melalui mekanisme panjang di bahas di DPR.

“Aturan presidential treshold ini juga sudah melalui mekanisme panjang di DPR,” jelasnya.

karena kata Tjahjo, peran pemerintah atas terbentuknya UU Pemilu sebagai pihak yang menyusun draf RUU. Kemudian, pemerintah bersama fraksi DPR menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM). Usai itu, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan ada pembahasan bersama.

“Dalam pembahasan di tingkat Pansus, wajar kalau DPR melalui fraksi-fraksi mempertahankan argumentasi DIM krusial, khususnya kalau tidak bisa musyawarah,” tambah Mendagri.

Pada akhirnya, opsi dalam RUU tersebut baru bisa diputuskan di Rapat Paripurna DPR melalui pengambilan putusan musyawarah atau voting, bila tak selesai juga dengan musyawarah. Pemerintah, kata dia juga tak mempermasalahkan adanya aksi walk out dari sejumlah fraksi.

“Yang walk out di paripurna pun sah-sah saja. RUU Pemilu ini tetap sah sebagaimana keputusan paripurna DPR, diawali lobi-lobi dan pemerintah tak ambil bagian dalam hal ini,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak jujur dengan mengatakan ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu merupakan produk DPR. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker