Mantan Pimpinan KPK Terbirit-Birit Usai Diperiksa Dittipikor Bareskrim

abadikini.com, JAKARTA –  Mantan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Waluyo, diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Waluyo diperiksa terkait  korupsi penjualan aset tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011, dengan tersangka SPV Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono. Saat itu Waluyo merupakan atasan langsung dari tersangka Gathot Harsono.  Untuk diketahui waluyo pernah menjabat sebagai Direktur Umum dan Aset Pertamina pada 2009-2012 atau saat kasus dugaan korupsi terjadi.

Waluyo memang lebih familiar dikenal awak media dan publik saat menjabat sebagai Deputi Bidang Pencegahan KPK pada 2004-2008 dan Plt Wakil Ketua KPK pada Oktober hingga Desember 2009.

Waluyo sempat menjadi Deputi Bidang Pencegahan KPK mulai Oktober 2004 hingga Maret 2008. Ia meninggalkan KPK per 5 Maret 2008 setelah diangkat menjadi Direktur Umum dan SDM PT Pertamina (Persero).

Waluyo kembali lagi ke KPK setelah terpilih dan menjadi Plt Wakil Ketua KPK pada Oktober hingga Desember 2009. Ia menggantikan Bibit Samad Rianto yang ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian.

Setelah masa tugas kurang dari tiga bulan sebagai Plt pimpinan KPK berakhir, Waluyo kembali lagi ke Pertamina dengan jabatan baru, Direktur Umum dan Aset. Ia menjabat posisi tersebut, mulai Desember 2009 hingga April 2012.

Dengan demikian Waluyo diperiksa di kantor Dittipikor Bareskrim atas perkara yang terjadi setelah ia selesai menjabat di KPK. Lantas saja Waluyo tampak sengaja menghindar kepada awak media sesaat setelah selesai diperiksa dan berpura-pura seolah tidak paham akan peristiwa yang baru saja dialaminya.

“Ini apa? Ini ada apa?”, ucap Waluyo sekenanya.

Ia menolak menjawab saat wartawan menanyakan perihal dugaan korupsi dalam pelepasan aset Pertamina di Simprug yang menjerat mantan anak buahnya.

“Tanya ke penyidik, tanya ke penyidik,” ujarnya sembari terus melangkah cepat sekaligus meninggalkan awak media menuju ke arah mobil.

Sejumlah pertanyaan dari wartawan tak digubris oleh Waluyo.  Ia pun langsung masuk ke kursi tengah dan menarik pintu mobil dengan kencang. Mobil yang dinaikinya langsung tancap gas meninggalkan kerumunan wartawan.

Kanit II Subdit V Dittipikor Bareskrim Polri, AKBP Wawan Soemantri mengatakan, ada lima orang yang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus pelepasan aset PT Pertamina(Persero) seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011.

Selain Waluyo, Karen Agustiawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama dan CEO PT Pertamina sejak 5 Februari 2009 hingga 1 Oktober 2014, juga turut diperiksa sebagai saksi.

Keduanya diperiksa karena menjadi atasan dari tersangka Gathoh Harsono saat pelepasan aset Pertamina itu. “Ini masih untuk melengkapi berkas perkara Tersangka Gathot,” ujar Wawan.

Dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh Gathot Harsono adalah melepas aset tanah Pertamina seluas 1.088 m2 di Simprug pada tahun 2011 dengan NJOP tahun 1998 seharga Rp 1,16 miliar. Audit BPK menunjukan ada potensi kerugian negara sebesar Rp40,9 miliar dari pelepasan aset tanah BUMN tersebut.

“Itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2010 dan pedoman A001 Pertamina Tahun 2006 tentang pelepasan aset,” jelasnya.

Meski begitu, Wawan belum bisa menjelaskan perihal peranan Waluyo maupun Karen Agustiawan dalam kasus korupsi penjualan aset Pertamina ini.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker