Kivlan Zen Dituduh Makar dan Sebar Hoaks Dilaporkan ke Bareskrim

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan oleh pelapor bernama Jalaludin.

Warga Serang, Banten tersebut melaporkan Kivlan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

“Sudah diterima laporannya tadi malam di Bareskrim Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (8/5/2019).

Di waktu yang sama, Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas tuduhan yang sama. Namun, Lieus dilaporkan oleh seorang warga Kuningan, Jawa Barat bernama Eman Soleman.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya disangkakan Undang-Undang No 1/1946 pasal 14 dan 15 yang mengancam terhadap keamanan negara atau makar sebagai mana tertuang dalam pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo pasal 107.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Suara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker