Berikut Deretan Nama Ketua Umum Parpol yang Telah Diciduk KPK

abadikini.com, JAKARTA – Nama Setya Novanto disamping sebagai Ketua DPR RI, ia juga menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar. Dengan ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP maka ia menjadi ketua umum partai politik keempat yang telah ditersangkakan oleh KPK sejauh ini.

Jauh sebelum ketua umum Partai Golkar itu diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ada sejumlah nama ketua umum partai politik yang diciduk oleh KPK.

Berikut nama-nama ketua umum partai politik yang telah diciduk oleh KPK :

1. Luthfi Hasan Ishaaq

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merupakan ketua umum partai politik yang pertama kali diciduk oleh KPK.  LHI, begitu biasa Luthfi Hasan Ishaaq disebut, ditahan oleh KPK pada Januari 2013 silam atas dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kasus suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian. Atas perbuatannya tersebut, Luthfi harus menerima hukuman penjara selama 16 tahun, subsider kurungan 1 tahun penjara.

2. Anas Urbaningrum

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini menjadi ketua umum partai politik yang diciduk oleh KPK setelah Luthfi Hasan Ishaaq. Anas terjerat kasus korupsi Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota DPR. Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013 silam. Atas perbuatannya, Anas diganjar hukuman penjara 14 tahun dan hak politiknya dicabut.

3. Suryadharma Ali

Setelah menciduk Anas, KPK kembali ketua umum partai politik. Kali ini KPK menciduk Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali. KPK menetapkan Suryadharma Ali yang merupakan mantan Menteri Agama, sebagai tersangka terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 silam. Atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali divonis hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta  dicabut hak politiknya selama lima tahun oleh Pengadilan Tinggi setelah selesai menjalani hukuman penjaranya.

4. Setya Novanto

KPK akhirnya mentersangkakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto pada 17 Juli 2017. Setya Novanto yang juga Ketua DPR RI  ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatannya atas kasus korupsi e-KTP pada saat ia masih berada di Komisi II DPR RI. Dengan ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK maka akan memberikan efek turbulensi politik terhadap parlemen dan Partai Golkar. Sampai berita ini ditulis, belum diketahui dengan pasti langkah-langkah apa yang diambil oleh parlemen maupun Partai Golkar terhadap status tersangkanya Setya Novanto.

(beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker