Pengamat: Timing Perppu Ormas Tidak Tepat dan Berpotensi Gerus Elektabilitas Jokowi

abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut salah langkah saat meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Elektabilitas Jokowi bakal gembos jika maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.

“Dari sisi politis, penerbitan perppu mengakibatkan kelompok ormas yang mendukung Pak Jokowi mulai ragu dan mempertimbangkan tak lagi mendukungnya pada Pilpres 2019,” kata pemerhati politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Secara timing, penerbitan beleid ini juga tak tepat. Mengingat polemik Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergulir. “Saat ini publik dihadapkan pada ruang kegiatan yang cenderung berpandangan negatif ke pemerintah,” kata Ray.

Dari sisi hukum, kata Ray, keberadaan perppu akan mengancam kebebasan berserikat warga negara. “Saya pikir ini kecerobohan pemerintahan Jokowi,” kata dia.

Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 11 Juli 2017. Sejumlah pasal dalam UU Ormas dihapus, direvisi, dan ditambahi. Melalui Perppu ini pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan.

Penerbitan Perppu dipicu temuan pemerintah terhadap ideologi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. (bot.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker