Sidang Terbuka Promosi Doktor Advokat Heru Widodo di UNPAD

oleh, Heru Widodo

abadikini.com, BANDUNG – Advokat ternama Heru Widodo Pada hari Senin, 10 Juli 2017, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Auditorium Lt. IV Gedung Mochtar Kusumaatmadja Universitas Padjadjaran Bandung, Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung, mengikuti Sidang Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum konsentrasi studi Hukum Tata Negara dengan judul disertasinya: “Penyelesaian Sengketa Pemilukada: Evaluasi Terhadap Proses Prosedur Beracara di Mahkamah konstitusi Indonesia 2008-2014”. Yang bertindak sebagai Tim Promotor dan Penguji, antara lain: Dr. Indra Perwira, SH., MH. (Ketua Promotor); Susi Dwi Harijanti, SH., LL.M., Ph.D. (Anggota Promotor); dan Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. (Anggota Promotor – eks Ketua Mahkamah Konstitusi). Bertindak yang menjadi Penguji dari unsur Oponen Ahli dan Guru Besar, antara lain: Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH., MCL., (Guru Besar Emeritus Hukum Tata Negara Unpad – eks Ketua Mahkamah Agung); Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., MH. (Guru Besar FH UI – Staf Ahli Wakil Presiden); Prof. Dr. Ida Nurlinda, SH., MH. (Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum Unpad), dan Dr. H. Kuntana Magnar, SH., MH.

Dalam disertasinya, Heru Widodo mengkaji mengenai penyelesaian sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi sejatinya telah Promovendus lakukan saat menangani perkara-perkara sengketa Pemilukada, baik dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.

Atas pengalaman empiris tersebut, Promovendus ketika menimba ilmu pada program Studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran pada tahun 2012 tertarik untuk meneliti mengenai implementasi prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi dalam menyenyelesaikan perselisihan hasil Pemilukada.

Di mana Mahkamah Konstitusi selama kurun 2008-2014 yang didasarkan pada dua fase kewenangan, yaitu fase kewenangan yang bersifat definitif dan fase kewenangan yang bersifat transisional (pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013).
Adapun persoalan pokok yang menjadi perhatian dan renungan Promovendus dalam kajian disertasinya dengan mendasarkan pada tiga permasalahan pokok yang perlu dijawab dan diteliti yaitu:

(1). Bagaimana implementasi prosedur beracara dan akibat hukum yang didasarkan pada pelanggaran kualitatif, dalam perspektif penegakan hukum yang berkeadilan?;
(2). Apa justifikasi dan ukuran yang digunakan untuk menetapkan terpenuhinya unsur pelanggaran kualitatif?;

(3). Bagaimana pembaharuan hukum acara penyelesaian sengketa tersebut di masa mendatang?.

Dalam rangka menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Promovendus dengan mengkaji dan menganalisis fakta-fakta hukum yang terjadi dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilukada di Mahmakah Konstitusi melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan studi kasus. Pendekatan studi kasus digunakan untuk menganalisis perkembangan hukum acara melalui beberapa putusan atas dasar kategori pelanggaran kualitatif. Dari permasalahan pokok yang diteliti tersebut menghasilkan hasil penelitian, antar lain meliputi:

(1). Mahkamah Konstitusi selama menjalankan kewenangannya menyelesaikan perkara persilishan hasil Pemilukada dalam praktiknya mengalami perubahan yang signifikan serta meluas berkenaan dengan kedudukan hukum, objek sengketa, dan pokok perkara. Pergeseran tersebut disebabkan, bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan tata negara dalam mewujudkan keadilan substantif, terutama dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilukada yang dikategorikan sebagai perkara politik oleh kekuasaan yudisial didasarkan pada ajaran negara hukum, konstitusionalisme, checks and balances, serta hak asasi manusia. Akibat dari perluasan lingkup demikian, putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya menjatuhkan amar yang bersifat korektif yang berisi perintah hitung ulang dan pemungutan suara ulang, tetapi juga Mahkamah Konstitusi dapat menjatuhkan amar yang berisi penghukuman dengan memerintahkan untuk dilakukannya Pemilukada ulang, bahkan mendiskualifikasi pasangan calon;

(2). Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan pendekatan keadilan substantif sebagai justifikasi, dalam mengadili pelanggaran-pelanggaran Pemilukada terhadap konstitusi dan asas-asas pemilu. Justifikasi yang dipegang oleh Mahkamah Konstitusi dalam menilai pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pembatalan hasil Pemilukada dengan mendasaarkan pada dua bentuk pelanggaran, yaitu: (1). pelanggaran yang bersifat terukur, karena menghalangi pencalonan ataupun karena tidak memenuhi syarat pencalonan. (2). pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pada praktiknya penerapan unsur pelanggaran TSM tidak seketat unsur ‘widespread and systematic attack’ sebagaimana dikenal dalam pelanggaran terhadap kejahatan kemanusiaan;.

(3). Pada masa akan datang perlu dilakukannya pembaharuan hukum acara di masa mendatang dengan membuat batasan subjek dan objek sengketa, serta ruang lingkup pokok perkara disertai batasan waktu memeriksa dan memutus perkara.

Pembaharuan di bidang kelembagaan, disarankan pemeriksaan sengketa hasil Pemilukada dilakukan secara berjenjang, antara lain meliputi: (1) Bawaslu memeriksa keberatan atas hasil pemilihan; (2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa keberatan terhadap keputusan Bawaslu; (3). Mahkamah Agung memeriksa keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Selain itu menrut Heru Widodo, hal yang paling penting dalam upaya pembaharuan penyelesaian sengketa hasil Pemilukada perlu dituangkan dalam bentuk kodifikasi undang-undang kepemiluan sebagai satu kesatuan sistem hukum kepemiluan nasional.

Promovendus kelahiran Kebumen, Jawa Tengah ini, menyelesaikan pendidikan dasar dan tingkat menengah atas di kampung halamannya di Kebumen. Sedangkan Pendidikan tinggi jenjang Starata-1 (S1) dan Starata-2 (S2) diselesaikan di Fakultas Hukum dan Sekolah Pascasarjana Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Adapun studi program doktor ilmu hukum diselesaikan di Universitas Padjadjaran Bandung dengan konsentrasi studi hukum tata negara. Promovendus mengawali karirnya sebagai praktisi hukum dimulai sebagai lawyer pada Hendropriyono Law Office, Advokat/Konsultan Hukum pada SGS Consulting (2004), Advokat/Senior Lawyer pada Kantor Lawrence T.P. Siburian & Associates (2004-2007), pada tahun 2007 mendiririkan Kantor Hukum KNW & Rekan (Kamaru, Naspudin, Widodo dan Rekan), dan sejak tahun 2008 sampai sekarang mendirikan Kantor Hukum Heru Widodo Law Office (HWL).

Selain menggeluti dunia prakitisi hukum, Promovendus juga aktif dalam berbagai aktifitas organisasi, mulai sebagai Wakil Panitera/Sekretaris Mahkamah Partai Golkar (2010 – 2014), Hakim Mahkamah Partai Golkar (2014-2019), Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat PERADI. Aktifitas yang digeluti oleh Promovendus dalam dunia organisasi antara lain: KAGAMA (1995 – sekarang), IPHI (2000 – 20050, PERADI (2005 – sekarang), Forum Pengacara Kostitusi (2013 – sekarang), Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam (2015 – 2020), dan Mahkamah Partai Golkar (2010 – sekarang). Beberapa pemikiran di bidang hukum yang Promovendus publikasikan, baik pada media massa maupun buku antara lain: Papua dan Pilpres yang LUBET (Langsung, Umum, Bebas dan Terbuka), Bila Sang Wasit yang Mencetak Gol, Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker