Akhir Cerita Trialisme di Tubuh Peradi, Sepakat Islah Jadi Satu Tak Terbagi Lagi

Abadikini.com, JAKARTA – Tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah bersepakat untuk islah (berdamai) dan menjadikan satu organisasi Peradi sebagai wadah tunggal advokat indonesia.

Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Prof. Otto Hasibuan mengatakan kesepakatan itu ditandatangani tiga kubu yaitu Ketua DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Junifer Girsang dan Luhut Pangaribuan dihadapan Menko polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly dan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

“Barusan sudah ditandatangani kesepakatan penyatuan organisasi advokat menjadi wadah tunggal,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan seusai penandatangan kesepakatan di salah satu restoran, Jakarta, Rabu (26/2)

Menurut Otto, dalam kesepakatan tersebut ketiga organisasi sepakat membentuk tim khusus yang akan merumuskan penyatuan kembali organisasi advokat dalam wadah tunggal sesuai amanat UU advokat.

“Tadi disepakati masing-masing mengirimkan 3 orang menjadi tim perumus dan akan berkerja paling lama tiga bulan,” tambah Otto.

Otto Hasibuan mengapresiasi Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Ham Yasoni Laoli yang menjadi inisiator terjadinya kesepakatan tersebut.

“Saya harap penyatuan ini bisa berjalan mulus dengan adanya inisiasi para menteri. Kedepan hanya organisasi tunggal PERADI sebagai wadah advokat Indonesia,” imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, Otto berharap Mahkamah Agung dapat mencabut Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73 tentang diperbolehkannya pengadilan mengambil sumpah advokat yang diusulkan oleh organisasi advokat manapun agar kualitas advokat dan pencari keadilan dapat terlindungi.

“Kita harapkan kesepakatan ini mendapatkan perhatian serius Mahkamah Agung sehingga SK Ketua MA Nomor 73 demi mengembalikan marwah dan martabat advokat indonesia,” ucap Otto.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker